JAKARTA, KOMPAS.COM - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) terus mendorong pengembalian hak-hak para TKI yang di-PHK di Arab Saudi.
"Pada akhirnya akan dibayar semua. Hanya tinggal masalah melengkapi dokumen dan surat keterangan dari kedutaan bahwa dia benar di-PHK," ujar Ketua BNP2TKI Nusron Wahid di Istana, Selasa (10/5/2016).
BNP2TKI mencatat, total ada 8.000 TKI yang terkena PHK menyusul penundaan kegiatan kerja oleh Pemerintah Arab Saudi terhadap puluhan subkontraktor Bin Laden Group.
BNP2TKI meminta mereka pulang ke Tanah Air. Pemerintah akan membantu mereka yang belum mengajukan klaim dan mengupayakan agar hak-haknya dipenuhi.
"Saat ini ada sekitar 250 orang yang belum pulang. Yang sudah pulang sedang dalam proses klaim asuransi," ujar Nusron.
Nusron mengatakan, ada tiga konsorsium perusahaan asuransi yang mengurus klaim para TKI, yakni Mitra, Jasindo, dan Astindo.
Dari ketiga konsorsium itu, Mitra adalah konsorsium yang paling banyak membayar klaim.
"Selalu kami awasi. Banyak yang sudah dibayar, ada yang kami latih juga untuk wiraswasta. Bahkan, ada yang sudah bekerja lagi ke luar negeri," lanjut Nusron.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.