JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan terhadap kakak pedangdut Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah.
Selain Samsul, penyidik juga melengkapi berkas penyidikan dua pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia dan Kasman Sangaji.
"Hari ini telah dilimpahkan berkas perkara kemudian barang bukti dan juga tersangka atas nama BN, K dan SH ke tahap penuntutan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/8/2016).
(Baca: Suap dalam Perkara Saipul Jamil Diduga Termasuk untuk Mengatur Komposisi Hakim)
Dengan demikian, dalam 14 hari ke depan, berkas ketiganya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Dua tersangka merupakan pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia dan Kasman Sangaji. Sedangkan yang lainnya adalah panitera PN Jakut Rohadi, dan kakak Saipul, Samsul Hidayatullah.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, diduga suap yang diberikan melalui kakak dan pengacara Saipul Jamil kepada Rohadi, termasuk komitmen untuk menentukan komposisi majelis hakim.
Operasi tangkap tangan berawal saat terjadi penyerahan uang dari Berthanatalia kepada Rohadi. Penyelidik KPK menemukan uang yang diduga suap sebesar Rp 250 juta di dalam tas plastik merah.
(Baca: Sidang Praperadilan Kakak Saipul Jamil dan Rohadi Ditunda)
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan membenarkan bahwa suap tersebut terkait pengurusan perkara tindak pidana asusila dengan terdakwa pedangdut Saipul Jamil. Menurut Basaria, suap tersebut diberikan agar hakim memberikan vonis ringan bagi Saipul Jamil.
Majelis hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara bagi Saipul Jamil pada Selasa (14/6/2016). Hukuman itu lebih ringan empat tahun dari tuntutan jaksa.