JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary, mengaku menyerahkan amplop berisi uang kepada anggota Komisi V DPR yang melakukan kunjungan kerja di Maluku pada 4 Agustus 2015.
Hal itu diakui Amran saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan bagi terdakwa anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti.
Menurut Amran, ada lebih dari 20 anggota Komisi V DPR.
"Itu waktu kunjungan anggota DPR di Maluku, karena saya baru sebulan, saya tanya kebiasaan teman-teman di sana bagaimana. Ya kami ingin sekadar berikan oleh-oleh," ujar Amran kepada hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/8/2016).
Menurut Amran, saat itu ia bertanya kepada stafnya yang bernama Iqbal.
Ia bertanya, apakah ada voucher atau oleh-oleh yang bisa diberikan kepada anggota Komisi V DPR.
Selanjutnya, menurut Amran, Iqbal meminta pengusaha bernama Abdul Khoir untuk menyediakan uang bagi anggota Komisi V DPR.
"Lalu disiapkan dalam amplop dan diberikan kepada semua anggota DPR," kata Amran.
Seusai melakukan kunjungan kerja ke Maluku pada Agustus 2015, sejumlah anggota Komisi V DPR mengusulkan proyek yang akan dikerjakan dengan dana aspirasi yang diberikan pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Namun, usulan proyek tersebut kini terhenti, karena sejumlah anggota Komisi V DPR diduga menerima suap dari para pengusaha yang akan berharap mengerjakan proyek tersebut.
Selain menetapkan Amran dan Damayanti sebagai tersangka, KPK juga menetapkan dua anggota Komisi V DPR sebagai tersangka.
Keduanya yakni, Budi Supriyanto (Fraksi Golkar) dan Andi Taufan Tiro (Fraksi PAN).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.