JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia Jimly Asshiddiqie mengatakan sudah saatnya santri Pondok Pesantren Modern Gontor menjadi pelopor menyatunya pemahaman hukum Islam dan hukum negara.
Pernyataan Jimly itu menanggapi maraknya kemunculan kelompok radikal yang mendikotomikan hukum Islam dan negara.
"Padahal justru yang memelopori integrasi antara hukum agama dan negara ya justru Nabi Muhammad lewat piagam madinah yang beliau gagas," ujar Jimly dalam dialog peringatan 90 tahun Gontor di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/8/2016).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu mengatakan para santri yang nantinya menjadi intelektual Islam harus memiliki pandangan luas seperti Nabi Muhammad dalam memandang hukum Islam.
Dia menambahkan dalam Piagam Madinah terdapat hukum yang menjaga penduduk Madinah yang notabene terdiri dari umat Islam dan umat beragama lainnya.
"Dan di situlah letak hukum Islam yang bisa dibangun atas kesepakatan sepanjang itu tidak bertentangan dengan substansi syariah, itu yang kemudian dalam Islam kita kenal dengan darul ahdi, atau negara kesepakatan," ujar Jimly.
Jimly menuturkan dalam darul ahdi, yang harus dilakukan adalah adanya proses saling mengisi antara hukum Islam dan hukum negara sehingga muncul sinergi antara Islam dan negara.
"Jangan malah umat Islam terus mendikotomikan hukum Islam dan negara karena hukum negara yang bersumber dari hukum modern pun sering pula berasal dari hukum Islam juga, dan jika didikotomikan maka muncul tindakan ekstrem," papar Jimly.
"Dan sejak awal justru itu dicontohkan Nabi Muhammad lewat Piagam Madinah dimana hukum tidak dibuat murni berdasarkan teks syariah, tetapi juga mempertimbangkan aspek universalitas syariah sehingga kompatibel bagi umat agama selainnya," lanjut Jimly.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.