Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sentra Gakkumdu Ingin Akhiri Politik Uang di Pemilu

Kompas.com - 06/08/2016, 22:39 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nasrullah mengatakan pembentukan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) merupakan amanat Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

Kata dia, UU tersebut memiliki keinginan menyudahi politik uang.

"Semata-mata dalam rangka menjalankan amanat UU. Perlu diingat amant uu punya spirit ingin menyudahi praktik politik uang. Semangat itu yang ada," kata Nasrullah di Yogyakarta, Sabtu (6/8/2016).

Sentra Gakkumdu terdiri dari tiga institusi. Selain Bawaslu, ada pula Kejaksaan dan Kepolisian. Polisi dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan sekaligus. Setelah itu, perkara pemilu akan diteruskan oleh Kejaksaan.

Berbeda dengan sebelumnya di mana perbuatan dugaan politik uang harus memenuhi unsur pidana. Jika terpenuhi, pengawas pemilu harus menghadirkan dua alat bukti.

"Nah jadi harapan kami Sentra Gakkumdu inilah yang bisa nanti lebih banyak bergerak, yang rencananya memang kami akan permanenkan itu di pusat," ucap Nasrullah.

Meski demikian, hingga kini tiga institusi dalam Sentra Gakkumdu masih menjalin komunikasi terkait realisasi Sentra Gakkumdu dalam pemilu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com