Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dampak Laporan terhadap Haris Azhar, Masyarakat Dinilai Akan Takut Laporkan Oknum Nakal

Kompas.com - 05/08/2016, 12:39 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Upaya pihak Tentara Nasional Indonesia (TNI), Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polri melaporkan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar ke Bareskrim Polri terkait kesaksian Freddy Budiman menjadi preseden buruk di masyarakat.

Pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar mengatakan bahwa rencana pemanggilan Haris oleh Bareskrim Polri membuat masyarakat takut jika ingin menyampaikan informasi tentang dugaan adanya aparat yang terlibat jaringan pengedar narkoba.

"Sekarang masyarakat kalau mau menyampaikan informasi tentang adanya aparat yang bersekongkol dengan gembong narkoba harus hati-hati. Kalau tidak, bisa dituntut pencemaran nama baik," ujar Bambang melalui pesan singkat, Jumat (5/8/2016).

(Baca: Jokowi Minta "Curhat" Freddy Budiman Jadi Koreksi Diri Aparat)

Oleh sebab itu, Bambang meminta kepada pimpinan ketiga institusi tersebut untuk berpikir kembali terkait laporan pencemaran nama baik tersebut.

Dia berharap para pejabat penegak hukum bersikap demokratis, berpandangan luas, tidak subjektif, dan reaktif dalam menerima kritik dari publik.

"Tidak masanya lagi para pejabat penegak hukum unjuk kekuasaan," kata Bambang.

Sebelumnya, Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Tito Karnavian menegaskan bahwa Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar yang dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik belum berstatus tersangka.

(Baca: Buwas: BNN Melaporkan Haris Azhar Bukan Ingin Jadikan Dia Tersangka)

Tito mengatakan, status Haris saat ini masih terlapor. Namun, dalam waktu dekat Polri akan melakukan pemanggilan terhadap Haris terkait laporan tersebut.

"Status hukumnya bukan tersangka, masih terlapor. Tapi kami pasti akan panggil yang bersangkutan terkait laporan tersebut," ujar Tito saat ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (3/8/2016).

Tito menjelaskan, dalam merespon laporan yang masuk ke Bareskrim, pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan untuk mengetahui ada atau tidaknya tindakan pidana oleh Haris berdasarkan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

(Baca: Panglima TNI: Saya Ucapkan Terima Kasih kepada Haris Azhar...)

Jika dalam tahap penyelidikan ditemukan ada dugaan tindak pidana, maka polisi akan meningkatkannya menjadi tahap penyidikan. Dalam tahap tersebut, haris akan diperiksa sebagai saksi.

Status Haris, kata Tito, akan ditingkatkan menjadi tersangka jika terdapat keterangan saksi dan bukti lain yang membuktikan adanya tindakan pidana.

"Status tersangka ditetapkan jika ada keterangan saksi dan bukti lain yang membuktikan adanya tindakan pidana. Sementara berita yang muncul kan sudah jadi tersangka," ungkap Tito.

Kompas TV TNI, Polri, dan BNN Laporkan Koordinator Kontras ke Bareskrim
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

Nasional
Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com