Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Bener Meriah Didakwa Rugikan Negara Rp 116 Miliar

Kompas.com - 04/08/2016, 18:02 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Bener Meriah Ruslan Abdul Gani didakwa merugikan negara sebesar Rp 116 miliar.

Ruslan diduga melakukan tindak pidana korupsi pada pembangunan Dermaga Bongkar Sabang (lanjutan) pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang Tahun Anggaran (TA) 2011.

"Terdakwa telah melakukan pengaturan dalam proses Pengadaan Jasa Konstruksi Pembangunan Dermaga Bongkar Sabang," ujar Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kiki Ahmad Yani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/8/2016).

Menurut Jaksa, Ruslan bersama-sama dengan terdakwa lainnya mengarahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan untuk melaksanakan pengadaan dengan metode penunjukan langsung.

(Baca: Berkas Penyidikan Selesai, Bupati Bener Meriah Segera Diadili)

Kemudian, memerintahkan PPK untuk membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS) berdasarkan harga yang telah di gelembungkan (mark up).

Selain itu, Ruslan menerima sejumlah uang dari kontraktor pelaksana pekerjaan. Segala hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Kasus ini terjadi saat Ruslan masih menjabat sebagai Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS), tahun 2010-2011. Ruslan diduga memperkaya diri sendiri sebesar Rp 5,3 miliar.

Kasus ini bermula saat Ruslan mengusulkan anggaran pembangunan Dermaga Bongkar. Kemudian, pada 2011, disetujui pagu anggaran sebesar Rp263 miliar. Dermaga Bongkar telah dibangun sejak 2004-2010.

Meski anggarannya single year, setiap tahunnya proyek pembangunan selalu dilakukan oleh kontraktor yang sama, yakni PT Nindya Karya bekerja sama dengan PT Tuah Sejati.

Terpilihnya kontraktor tersebut atas penunjukan langsung BPKS. Ruslan bahkan meminta PPK untuk membuat telaah yang pada intinya telaah itu mengusulkan bahwa lelang pembangunan dapat diganti dengan penunjukan langsung.

Ruslan kemudian meminta analisa teknis tentang kelanjutan pembangunan Dermaga Bongkar Sabang kepada PT Ecoplan Rekabumi Interconsult. Staf ahli PT Ecoplan, Ananta Sofwan kemudian membuat perhitungan biaya estimasi untuk pembangunan Dermaga yang harganya sudah digelembungkan (mark up), yakni sebesar Rp 264 miliar.

Analisis tersebut kemudian dijadikan dasar PPK untuk menyusun harga perkiraan. Setelah melaksanakan pekerjaannya, PT Nindya Sejati kemudian melakukan penagihan pembayaran termin proyek kepada BPKS, sehingga Nindya Sejati telah menerima pembayaran uang muka dan tujuh kali termin pembayaran dari BPKS, yang jumlahnya Rp 262 miliar.

(Baca: Bupati Bener Meriah Ditahan KPK, Wakilnya Baru Tahu lewat TV)

"Bahwa dari jumlah pembayaran di atas, uang yang benar-benar digunakan PT Nindya Sejati (biaya rill) hanya Rp147 miliar, yang digunakan untuk biaya operasional, pembelian material ke supplier dan pembayaran subkontraktor," kata Jaksa.

Setelah proses pencairan termin, Ruslan meminta komitmen fee dari nilai kontrak pekerjaan kepada pihak Nindya Sejati. Selain untuk pribadi, uang tersebut diberikan kepada Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan pihak-pihak lainnya. Dalam surat Dakwaan, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, menerima Rp 14 miliar.

Atas perbuatannya, Ruslan didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Nasional
Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Nasional
Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com