JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mengatakan, KPU akan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait tiga peraturan KPU (PKPU) yang telah ditetapkan.
Konsultasi akan berlangsung di DPR pada tanggal 9-10 Agustus mendatang.
Tiga PKPU, yang merupakan turunan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota itu adalah PKPU terkait Tahapan, Program, dan Jadwal Pilkada 2017.
(baca: 3 Peraturan KPU Ditetapkan Tanpa Konsultasi dengan DPR dan Pemerintah)
Kemudian, PKPU Pencalonan dan PKPU Pilkada di daerah khusus, yaitu Aceh, DKI Jakarta, Papua, dan Papua Barat.
Ketiga PKPU itu kemudian diserahkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk diundangkan.
"Kami tetapkan saja dan itu berlaku. Bahwa kemudian di dalam konsultasi ternyata ada yang perlu diubah kami sesuaikan," kata Hadar di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (4/8/2016).
Hadar mengatakan, UU memang mengharuskan pihaknya berkonsultasi dengan DPR dalam membuat PKPU.
Namun, kata dia, KPU dihadapkan pada situasi tidak bisa berkonsultasi karena DPR sedang memasuki masa reses.
"Ya, sudah karena ini situasi yang terpaksa, kami juga dilematis dan tidak ada pilihan lain karena tahapan harus tetap berjalan, diperlukan peraturannya. Kami tetapkan saja dulu," ucap Hadar.
Tahapan untuk pilkada provinsi dimulai pada 3 Agustus, sedangkan untuk pilkada kabupaten/kota pada 6 Agustus.
Tahapan dimulai dengan penyerahan syarat dukungan pasangan bakal calon kepala/wakil kepala daerah ke KPU. Tiga PKPU yang bakal jadi acuan pelaksanaan tahapan harus ditetapkan sebelum 3 Agustus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.