Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkominfo: Tindak Tegas Penyebar Ujaran Kebencian

Kompas.com - 02/08/2016, 20:52 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan mendukung sepenuhnya kepolisian untuk menangani ujaran kebencian atau hate speech terkait suku agama ras dan antargolongan di dunia maya.

Ujaran kebencian, kata dia, bertentangan dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Hate speech itu tidak diperbolehkan, penyebaran berita kebencian sampai SARA itu bertentangan dengan UU ITE pasal 28 ayat 2, sampai hukuman pidanya ada maksimal enam tahun denda maksimal sampai Rp1 miliar. Itu jelas melanggar undang-undang kok. Saya sudah bicara sama Pak Tito (Kapolri), saya kasih karpet merah pada polisi karenakan untuk penyelidikan dan penyidikan kasus kriminalnya ada di polisi," katanya di Jakarta, Selasa (2/8/2016).

Ia menambahkan, pihaknya akan langsung menindaklanjuti bila aparat kepolisian meminta kepada pihaknya untuk memblokir laman yang bersifat memprovokasi pengguna internet.

"Terserah polisi, enggak perlu rekomendasi, minta saja kita blokir, karena ini jelas bertentangan dengan undang-undang. Kalau kita ragu-ragu masuk panel, ini jelas bertentangn dengan UU," tegasnya.

(Baca: Kapolri Bakal Ajak Menkominfo Evaluasi Medsos)

Sebelumnya, Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian mengimbau kepada netizen untuk tidak menyebarkan isu negatif yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Tito mengingatkan adanya hukuman bagi netizen yang menyebarkan isu negatif.

Tito mengatakan akan berkoordinasi dengan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara terkait media sosial yang kerap jadi pengantar penyebarluasan isu negatif.

"Apakah mungkin salah satunya demgan meminta provider internasional tersebut untuk memiliki server di sini mungkin bisa salah satu solusi. Sehingga bisa mencegah dan mengantisipasi jangan ada isu provokatif di media sosial yang sangat mudah sekali," ujar Tito.

Penangkapan

Sementara itu, Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menangkap Ahmad Taufik (44), tersangka pelaku penggugah kalimat penebar kebencian (hate speech) terkait kerusuhan di Tanjungbalai, Sumatera Utara, melalui media sosial (medsos).

Petugas dari Polda Metro Jaya meringkus Ahmad Taufik di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi mengatakan petugas menemukan unggahan yang berisi ucapan menebar kebencian melalui Facebook pada Minggu (31/7/2016).

Secara tekstual ia mengajak masyarakat menggalang aksi kerusuhan layaknya tahun 1998, pasca-salah paham massa di Tanjungbalai.

Halaman:


Terkini Lainnya

Habiburokhman: Judi 'Online' Meresahkan, Hampir Tiap Institusi Negara Jadi Pemainnya

Habiburokhman: Judi "Online" Meresahkan, Hampir Tiap Institusi Negara Jadi Pemainnya

Nasional
Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

Nasional
Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Nasional
Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

Nasional
Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Nasional
Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Nasional
Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Nasional
Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Nasional
Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Nasional
Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Nasional
Terima Kunjungan Delegasi Jepang, Kepala BNPT Perkenalkan Program Deradikalisasi

Terima Kunjungan Delegasi Jepang, Kepala BNPT Perkenalkan Program Deradikalisasi

Nasional
Mutasi Polri, Brigjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolda Banten, Brigjen Whisnu Hermawan Jadi Kapolda Sumut

Mutasi Polri, Brigjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolda Banten, Brigjen Whisnu Hermawan Jadi Kapolda Sumut

Nasional
Pakar Hukum Minta Bandar Judi Online Dijerat TPPU

Pakar Hukum Minta Bandar Judi Online Dijerat TPPU

Nasional
Pemerintah Tak Bayar Tebusan ke Peretas PDN, Data Kementerian/Lembaga Dibiarkan Hilang

Pemerintah Tak Bayar Tebusan ke Peretas PDN, Data Kementerian/Lembaga Dibiarkan Hilang

Nasional
Pimpinan Komisi VII Wanti-wanti Pengelolaan Tambang Ormas Rentan Ditunggangi Konglomerat

Pimpinan Komisi VII Wanti-wanti Pengelolaan Tambang Ormas Rentan Ditunggangi Konglomerat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com