Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permintaan Terakhir Empat Terpidana Mati Sebelum Eksekusi

Kompas.com - 29/07/2016, 14:37 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung akhirnya melaksanakan eksekusi mati terhadap empat terpidana kasus narkoba dari 14 nama yang direncanakan.

Eksekusi mati tersebut dilaksanakan di lapangan tembak lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, pada Jumat (29/7/2016) dini hari sekitar pukul 00.45 WIB.

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan proses eksekusi telah berjalan dengan baik tanpa ada gangguan yang berarti. Namun, Prasetyo mengakui, faktor cuaca sempat menghambat jadwal pelaksanaan eksekusi.

(Baca: Jaksa Agung Pastikan Hak Hukum Empat Terpidana Mati yang Dieksekusi Sudah Dipenuhi)

"Eksekusi dilaksanakan di lapangan tembak Tunggal Panaluan Nusakambangan. Tempat itu paling ideal. Tidak ada hambatan dan gangguan selain persoalan cuaca. Makanya eksekusi mundur dari jadwal," ujar Prasetyo saat ditemui di gedung Kejaksaan Agung, Jumat (29/7/2016).

Prasetyo menuturkan, sebelum eksekusi dilakukan, pihak Kejaksaan telah memperhatikan semua pertimbangan dari sisi yuridis dan non yuridis untuk meminimalisasi terjadinya kesalahan.

Bahkan, kata Prasetyo, semua permintaan terakhir terpidana mati telah dipenuhi. Termasuk bagaimana jenazah mereka diperlakukan dan di mana mereka ingin dimakamkan.

"Kami juga sudah memperhatikan semua prtimbangan dari sisi yuridis dan non yuridis termasuk permintaan terakhir terpidana mati," kata Prasetyo.

Menurut Prasetyo, terpidana mati asal Indonesia, Freddy Budiman minta dimakamkan di Surabaya. Sebelum eksekusi, Freddy meminta pihak Kejaksaan mengumpulkan anak yatim untuk mendoakan.

(Baca: Khofifah: Eksekusi Mati Pengedar Narkoba Sudah Tepat)

Dua terpidana mati lain minta jenazahnya dikirim ke negara asalnya, Nigeria. Sementara satu orang terpidana meminta jenazahnya dikremasi di sebuah krematorium di Jawa Tengah.

"Kewajiban kami sudah dilakukan. Kami serahkan ke kedutaan besar negara masing-masing. Hari ini juga satu jenazah terpidana mati dikremasi di.Jawa Tengah," pungkasnya.

Kompas TV Jenazah Terpidana Seck Osmane Tiba di Carolus

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com