Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Agung Pastikan Hak Hukum Empat Terpidana Mati yang Dieksekusi Sudah Dipenuhi

Kompas.com - 29/07/2016, 13:48 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengonfirmasi bahwa eksekusi terhadap empat terpidana mati dilaksanakan Jumat (29/7/2016), pukul 00.45 WIB.

Keempat terpidana yang sudah dieksekusi tersebut adalah Freddy Budiman, Seck Osmane, Michael Titus, dan Humphrey Ejike. Freddy adalah satu-satunya warga Indonesia, sementara tiga lainnya berasal dari Nigeria. 

Prasetyo memastikan, para terpidana mati itu telah dipenuhi hak-hak hukumnya sebagai terpidana mati. Mereka, kata Prasetyo, telah diberikan kesempatan untuk mengajukan banding, kasasi, Peninjauan Kembali (PK) dan grasi sebelum eksekusi dilakukan.

"Semua hak hukum sudah dipenuhi termasuk PK," ujar Prasetyo saat memberikan keterangan di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (29/7/2016).

(Baca: Ini Alasan Kejaksaan Agung Tangguhkan Eksekusi 10 Terpidana Mati)

Berikut upaya hukum yang telah ditempuh empat terpidana mati sebelum eksekusi:

1. Seck Osmane

Berusia 42 tahun, warga negara Nigeria. Seck tertangkap tangan dengan barang bukti 2,4 kilogram heroin pada 24 oktober 2003.

Dia divonis mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 21 Juli 2004. Dengan barang bukti yang dimiliki, kejaksaan memprediksi paling tidak bisa merusak 4.800 orang.

Pada 8 September 2004, Seck mengajukan banding, namun putusan pengadilan tinggi menguatkan putusan sebelumnya.

Tahun 2005 Seck juga sempat mengajukan dua kali PK ke Mahkamah Agung (MA) dan ditolak. MA beralasan tidak ditemukan ada kekeliruan dalam proses hukum di tingkat PN dan tidak ada bukti baru. Seck tidak pernah mengajukan grasi.

(Baca: Menkumham Sebut Hukuman Mati Turunkan Angka Peredaran Narkoba)

 

2. Humphrey Ejite alias Doctor

Berusia 41 tahun, asal Nigeria. Humphrey tertangkap di jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat atas kepemilikan 1,7 kilogram heroin. PN Jakarta Pusat divonis mati pada 6 april 2004.

Dia sempat mengajukan banding pada 22 juli 2004 namun putusan PT justru menguatkan putusan PN. Kemudian Humphrey mengajukan kasasi ke MA pada 4 november 2004 dan ditolak.

Halaman:


Terkini Lainnya

Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com