Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Agung Pastikan Hak Hukum Empat Terpidana Mati yang Dieksekusi Sudah Dipenuhi

Kompas.com - 29/07/2016, 13:48 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengonfirmasi bahwa eksekusi terhadap empat terpidana mati dilaksanakan Jumat (29/7/2016), pukul 00.45 WIB.

Keempat terpidana yang sudah dieksekusi tersebut adalah Freddy Budiman, Seck Osmane, Michael Titus, dan Humphrey Ejike. Freddy adalah satu-satunya warga Indonesia, sementara tiga lainnya berasal dari Nigeria. 

Prasetyo memastikan, para terpidana mati itu telah dipenuhi hak-hak hukumnya sebagai terpidana mati. Mereka, kata Prasetyo, telah diberikan kesempatan untuk mengajukan banding, kasasi, Peninjauan Kembali (PK) dan grasi sebelum eksekusi dilakukan.

"Semua hak hukum sudah dipenuhi termasuk PK," ujar Prasetyo saat memberikan keterangan di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (29/7/2016).

(Baca: Ini Alasan Kejaksaan Agung Tangguhkan Eksekusi 10 Terpidana Mati)

Berikut upaya hukum yang telah ditempuh empat terpidana mati sebelum eksekusi:

1. Seck Osmane

Berusia 42 tahun, warga negara Nigeria. Seck tertangkap tangan dengan barang bukti 2,4 kilogram heroin pada 24 oktober 2003.

Dia divonis mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 21 Juli 2004. Dengan barang bukti yang dimiliki, kejaksaan memprediksi paling tidak bisa merusak 4.800 orang.

Pada 8 September 2004, Seck mengajukan banding, namun putusan pengadilan tinggi menguatkan putusan sebelumnya.

Tahun 2005 Seck juga sempat mengajukan dua kali PK ke Mahkamah Agung (MA) dan ditolak. MA beralasan tidak ditemukan ada kekeliruan dalam proses hukum di tingkat PN dan tidak ada bukti baru. Seck tidak pernah mengajukan grasi.

(Baca: Menkumham Sebut Hukuman Mati Turunkan Angka Peredaran Narkoba)

 

2. Humphrey Ejite alias Doctor

Berusia 41 tahun, asal Nigeria. Humphrey tertangkap di jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat atas kepemilikan 1,7 kilogram heroin. PN Jakarta Pusat divonis mati pada 6 april 2004.

Dia sempat mengajukan banding pada 22 juli 2004 namun putusan PT justru menguatkan putusan PN. Kemudian Humphrey mengajukan kasasi ke MA pada 4 november 2004 dan ditolak.

Halaman:


Terkini Lainnya

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com