JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengonfirmasi bahwa eksekusi terhadap empat terpidana mati dilaksanakan Jumat (29/7/2016), pukul 00.45 WIB.
Keempat terpidana yang sudah dieksekusi tersebut adalah Freddy Budiman, Seck Osmane, Michael Titus, dan Humphrey Ejike. Freddy adalah satu-satunya warga Indonesia, sementara tiga lainnya berasal dari Nigeria.
Prasetyo memastikan, para terpidana mati itu telah dipenuhi hak-hak hukumnya sebagai terpidana mati. Mereka, kata Prasetyo, telah diberikan kesempatan untuk mengajukan banding, kasasi, Peninjauan Kembali (PK) dan grasi sebelum eksekusi dilakukan.
"Semua hak hukum sudah dipenuhi termasuk PK," ujar Prasetyo saat memberikan keterangan di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (29/7/2016).
(Baca: Ini Alasan Kejaksaan Agung Tangguhkan Eksekusi 10 Terpidana Mati)
Berikut upaya hukum yang telah ditempuh empat terpidana mati sebelum eksekusi:
1. Seck Osmane
Berusia 42 tahun, warga negara Nigeria. Seck tertangkap tangan dengan barang bukti 2,4 kilogram heroin pada 24 oktober 2003.
Dia divonis mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 21 Juli 2004. Dengan barang bukti yang dimiliki, kejaksaan memprediksi paling tidak bisa merusak 4.800 orang.
Pada 8 September 2004, Seck mengajukan banding, namun putusan pengadilan tinggi menguatkan putusan sebelumnya.
Tahun 2005 Seck juga sempat mengajukan dua kali PK ke Mahkamah Agung (MA) dan ditolak. MA beralasan tidak ditemukan ada kekeliruan dalam proses hukum di tingkat PN dan tidak ada bukti baru. Seck tidak pernah mengajukan grasi.
(Baca: Menkumham Sebut Hukuman Mati Turunkan Angka Peredaran Narkoba)
2. Humphrey Ejite alias Doctor
Berusia 41 tahun, asal Nigeria. Humphrey tertangkap di jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat atas kepemilikan 1,7 kilogram heroin. PN Jakarta Pusat divonis mati pada 6 april 2004.
Dia sempat mengajukan banding pada 22 juli 2004 namun putusan PT justru menguatkan putusan PN. Kemudian Humphrey mengajukan kasasi ke MA pada 4 november 2004 dan ditolak.