Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU Dikhawatirkan Jadi "Cek Kosong" TNI dalam Pemberantasan Terorisme

Kompas.com - 25/07/2016, 13:50 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang kini tengah digodok DPR, memiliki dimensi penanganan yang luas, tidak hanya terbatas pemberantasan tapi juga pencegahan.

Karena itu munculnya wacana untuk menambah wewenang TNI di dalam revisi UU Antiterorisme dikhawatirkan akan memberikan masalah baru terkait keamanan dalam negeri.

Kekhawatiran itu muncul, sebab wacana pelibatan TNI mencuat tanpa diikuti pengaturan tugas yang jelas.

"(Penambahan wewenang) seakan memberikan cek kosong kepada aparat TNI untuk terlibat lebih jauh dan bersifat meluas dalam urusan keamanan dalam negeri," kata Direktur Eksekutif Imparsial Al Araf usai bertemu pimpinan PP Muhammadiyah di Kantor PP Muhammadiyah, Senin (25/7/2016).

"Hal ini bisa dilihat dari tidak rigid-(tegas)-nya klausul pelibatan TNI," kata dia.

Al Araf mengatakan, dimensi pemberantasan teroris sebagaimana diatur dalam Pasal 43A ayat (3) UU Antiterorisme, meliputi aspek pencegahan, perlindungan, deradikalisasi, penindakan, hingga penyiapan kesiapsiagaan nasional.

Jika wewenang TNI ditambah di dalam UU tersebut, dikhawatirkan akan terjadi penafsiran yang lebih luas oleh TNI dalam proses penanggulangan tersebut.

"Bisa jadi ditafsirkan lebih luas untuk terlibat dalam semua aspek atau dimensi dalam penanggulangan terorisme yang dibungkus dengan dalih perbantuan kepada Polri," ujarnya.

Lebih jauh, Al Araf mengatakan, UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI telah mengatur secara tegas peran TNI dalam upaya pemberantasan teroris.

TNI dapat menjalankan operasi militer selain perang di mana salah satu poin yang diatur terkait upaya penanggulangan terorisme.

Untuk itu, Al menilai bahwa wewenang TNI tak perlu lagi ditambah. Keberhasilan TNI di dalam membunuh Santoso, pimpinan Mujahidin Indonesia Timur, dalam operasi gabungan TNI-Polri di Satgas Tinombala, menjadi buktinya.

"Nah, berlangsungnya operasi ini menunjukkan jika pengaturan pelibatan TNI tidak lagi diperlukan di dalam revisi UU ini," kata dia.

Kompas TV Inilah Alasan Perlunya Revisi UU Terorisme
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com