Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenlu Sebut 7 ABK WNI yang Disandera dalam Kondisi Baik tetapi Terkesan Kelelahan

Kompas.com - 21/07/2016, 13:42 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS, com - Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI Arrmanatha Nasir mengatakan, 7 ABK WNI yang di sandera oleh kelompok bersenjata di Filipina terdengar kelelahan.

Informasi terakhir mengenai kondisi para WNI ini didapatkan setelah pihak perusahaan melaporkan hasil komunikasi terakhir kali dengan sandera.

"Informasi yang kami terima bahwa mereka masih dalam keadaan baik. Namun, tentunya disampaikan bahwa mereka berada dalam situasi yang tidak normal sehingga memang terkesan capek saat bicara," ujar Arrmanatha, di Kantor Kemenlu, Jakarta Pusat, Kamis (21/7/2016).

Menurut dia, komunikasi intens terus dilakukan oleh pemerintah, negara Filipina, pihak perusahaan, serta pihak-pihak terkait lainnya.

Hal itu merupakan upaya pembebasan terhadap para ABK WNI tersebut.

Terkait lamanya proses pembebasan, Arrmanatha mengatakan, karena kasus penyanderaan merupakan isu yang kompleks dan tidak mudah.

Penyelesaiannya membutuhkan langkah yang tepat agar membuahkan hasil.

"Bia ada informasi yang bisa kami sampaikan ke media, seperti biasa itu kan langsung dilakukan oleh Ibu Menteri. Namun juga perlu diingat ini proses yang panjang, sehingga tidak semua bisa kami sampaikan ke publik," kata dia.

Sebelumnya, tujuh anak buah kapal (ABK) WNI disandera kelompok Abu Sayyaf di perairan Sulu, Filipina Selatan.

Penyanderaan itu terjadi pada Senin (20/6/2016).

Selain membajak kapal, penyandera meminta tebusan sebesar Rp 60 miliar. 

Setelah penyanderaan tersebut, tiga WNI kembali disandera ketika melewati perairan kawasan Felda Sahabat, Tungku, Lahad Datu Sabah, Negara Bagian Malaysia.

Mereka adalah ABK pukat tunda LD/114/5S milik Chia Tong Lim berbendera Malaysia. Dengan demikian, tercatat ada 10 WNI yang saat ini masih disandera.

Penyanderaan terhadap tiga WNI pada 9 Juli lalu merupakan penyaderaan yang keempat kali terjadi.

Sebelumnya, 10 WNI ABK kapal tunda Brahma 12 disandera kelompok Abu Sayyaf dan dibebaskan pada awal Mei 2016.

Selain itu, empat ABK kapal tunda Henry juga disandera kelompok yang sama. Keempatnya dibebaskan pada pertengahan Mei 2016.

Kompas TV Nasib Pembebasan 7 ABK Masih Belum Jelas
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com