JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR Ade Komarudin mengatakan peraturan mengenai penerimaan pemberian seperti parsel bagi anggota dewan tak diatur secara formal dalam tara tertib.
Namun, menurutnya, segala sesuatu yang diduga menimbulkan persepsi suap sebaiknya dihindari, termasuk parsel dan pemberian serupa.
"Tidak secara tertulis (dilarang) tapi seperti hal yang kemarin saya sampaikan semua harus menghindari hal-hal yang bisa menimbulkan fitnah dugaan suap," ujar Ade di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (1/7/2016).
(Baca: Beredar Foto Parsel dari BPK, Sekjen PKB Mengaku Tak Tahu Menahu)
Ade menambahkan, sejak tahun lalu hampir tak ada anggota Dewan yang menerima parsel. Tradisi itu mesti dilanjutkan.
"Barangkali teman-teman seperti BPK mengirimkan itu bukan karena kaitan kerja tetapi mungkin kaitan persaudaraan, pertemanan. Tetapi kalau itu kaitannya dengan kerja itu sama sekali tidak relevan karena tadi komisi III itu mitranya bukan BPK, tidak ada kaitan kerja," kata Politisi Partai Golkar itu.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Kadir Karding mengaku tak mengetahui perihal pemberian parsel kepada dirinya. Ia mendengar informasi menerima kiriman parsel dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Saya sama sekali tidak tahu menahu soal adanya parsel itu yang kabarnya ditujukan ke saya,” kata Karding di Jakarta, Jumat.
Hal itu disampaikan Karding ketika diminta tanggapan soal foto yang beredar di media sosial soal parsel Lebaran yang ditujukan kepadanya.
(Baca: Wali Kota: Ada Gaji Ke-13 dan 14, PNS Dilarang Terima Parsel)
Parsel itu dilengkapi surat dengan kop BPK. Karding mengaku menerima informasi dari para wartawan terkait foto parsel tersebut. Jika benar, ia mengucapkan terima kasih, tetapi tidak bisa diterima parsel tersebut.