JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua jaksa nonaktif Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Deviyanti Rochaeni dan Fahri Nurmallo.
Keduanya diperiksa sebagai tersangka atas dugaan menerima suap dalam penanganan kasus korupsi anggaran BPJS Kabupaten Subang tahun 2014 dengan terdakwa Jajang Abdul Kholik.
KPK menduga uang tersebut diberikan agar mereka meringankan tuntutan terhadap Jajang dan mengamankan Bupati Subang Ojang Sohandi agar tidak tersangkut kasus tersebut di persidangan.
(Baca: KPK Tetapkan Bupati Subang dan Dua Jaksa sebagai Tersangka)
"Mereka diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap terkait penanganan tipikor penyalahgunaan anggaran pengelolaan dana kapitasi pada program Jamkesnas Dinas Kesehatan Subang tahun anggaran 2014," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas Yuyuk Andriati, di gedung KPK, Kamis (30/6/2016).
Sebelumnya Deviyanti Rochaeni ditangkap KPK pada Senin (11/4/2016) usai menerima sejumlah uang dari Lenih Marliani, istri dari terdakwa kasus korupsi anggaran BPJS di Kabupaten Subang, Jajang Abdul Kholik.
Uang tersebut diberikan secara langsung Lenih di ruang kerja Devi yang berlokasi di lantai 4 Kantor Kejati Jabar.
Saat dilakukan penangkapan terhadap Devi, petugas KPK menemukan uang yang diduga hasil pemberian Lenih sebesar Rp 528 juta.
(Baca: Jaksa Penuntut Kasus BPJS Subang Diperiksa Tim Klarifikasi Kejagung)
Diduga, uang sebesar Rp 528 juta tersebut merupakan hasil kesepakatan antara Lenih dan Fahri Nurmallo (FN). Fahri adalah salah satu jaksa yang sebelumnya bertugas di Kejati Jabar. Fahri merupakan ketua tim Kejati Jabar yang menangani kasus Jajang.