Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLBHI Ajukan "Judicial Review" jika RUU Pertembakauan Disahkan Jadi Undang-undang

Kompas.com - 26/06/2016, 19:32 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) akan mengajukan judicial review (uji materi) ke Mahkamah Konstitusi apabila Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertembakauan disahkan menjadi undang-undang.

Sebab, pasal dalam draf RUU tersebut dianggap bertentangan dengan konstitusi.

"YLBHI akan membawa ini ke MK, bukan cuma karena asas, melainkan karena substansi yang semrawut," ujar Koordinator Bantuan Hukum YLBHI Julius Ibrani di Sekretariat YLBHI, Jakarta, Minggu (26/6/2016).

(Baca juga: Komisi IX Khawatir Pembahasan RUU Pertembakauan Akan Abaikan Pasal Kesehatan)

Menurut Julius, isi draf RUU Pertembakauan semakin melegalkan pertumbuhan dan penguatan industri rokok di Indonesia.

Undang-undang yang awalnya diusulkan demi menjaga kesehatan masyarakat dan hak asasi manusia tersebut dinilainya berubah demi menjadi penguatan produksi rokok.

Contohnya aturan mengenai harga cukai yang rendah dan iklan rokok yang semakin bebas.

Selain itu, dia melanjutkan, RUU Pertembakauan dinilai berpotensi melanggar HAM yang diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945.

Sebab, peningkatan produksi dan konsumsi rokok akan membahayakan kesehatan masyarakat.

Ia juga menilai, pembentukan RUU Pertembakauan tersebut dinilai bertentangan dengan asas pembentukan undang-undang.

Sebab, pembentukan RUU Pertembakauan saat ini berpedoman pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 63 Tahun 2015 tentang Peta Jalan Industri Tembakau.

Padahal, sedianya RUU tersebut berpatokan pada aturan perundang-undangan yang lebih tinggi, atau bukan pada peraturan menteri yang lebih rendah dari UU.

Badan Legislasi DPR RI telah membahas RUU Pertembakauan di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat (24/6/2016).

(Baca juga: Ini Alasan DPR Masukkan RUU Pertembakauan Jadi Prioritas)

Hal tersebut dilakukan untuk pendalaman atau konsinyering oleh inisiator dan anggota Baleg.

Rencananya, draf RUU yang masuk dalam program legislasi nasional 2014 tersebut segera dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk segera disahkan menjadi undang-undang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian Hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian Hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com