Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Penyiksaan Manusia Diibaratkan Fenomena Gunung Es

Kompas.com - 25/06/2016, 13:45 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) telah menetapkan 26 Juni sebagai International Day In Support of Victims of Torture atau Hari Anti-Penyiksaan Internasional.

Diperingatinya hari tersebut sebagai bentuk penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia. Manusia berhak untuk hidup tanpa disiksa.

Terkait dengan Hari Anti-Penyiksaan Internasional itu, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai, pemerintah Indonesia belum sepenuhnya menuntaskan persoalan penyiksaan manusia.

Direktur ICJR, Supriyadi, mengatakan bahwa pihaknya mencatat sejumlah kasus penyiksaan terjadi selama 2016.

Praktik penyiksaan yang terungkap ini diibaratkan seperti fenomena gunung es, karena sesungguhnya jumlah kasus penyiksaan lebih banyak dari yang dilaporkan.

"Pemantauan ICJR tahun 2016 sejak Januari-Juni terdapat sedikitnya 18 kasus penyiksaan. Dari jumlah tersebut kasus yang terjadi berada di 3 yurisdiksi, yakni di tahap Penyidikan, Lapas dan Militer," kata Supriyadi melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (25/6/2016).

Ia mengatakan, dari 18 orang tersebut terdapat 3 korban yang meninggal dunia. Diduga, korban meninggal akibat tindak penyiksaan.

"15 korban lainnya didapati luka ringan, luka berat, diintimidasi dan direndahkan martabatnya sebagai manusia," kata dia.

Supriyadi melanjutkan, dari 18 orang tersebut, tiga di antaranya merupakan anak-anak. Dua anak di antaranya diduga terlibat dalam jaringan teroris, dan satu anak lainnya divonis hakim karena terlibat dalam kasus pembunuhan berencana.

ICJR, kata dia, menilai bahwa pelaku penyiksaan di 18 kasus tersebut berasal dari berbagai kalangan.

"Tidak hanya dilakukan oleh Polisi, Sipir dan TNI saja. Namun juga dilakukan oleh Densus 88 dan Gabungan Aparat TNI/Polri/Densus 88," kata dia.

Berdasarkan 18 kasus tersebut, lanjut Supriyadi, praktik penyiksaan paling banyak dilakukan pada tahap penangkapan, yaitu sejumlah 11 orang. Sedangkan pada masa penahanan, tercatat ada enam orang.

"Satu orang saat di lembaga pemasyarakatan (narapidana), itu pun dalam kondisi telah tewas," kata dia.

Praktik Penyiksaan yang terjadi di 2016 ini dikualifikasikan dalam penegakan Tindak Pidana Ringan, Tindak Pidana Berat dan Lainnya.

Yang dimaksud “Tindak Pidana Ringan”, kata dia, adalah kasus perjudian dan penjambretan. Sedangkan kategori “Tindak Pidana Berat” adalah pembunuhan, terorisme dan makar.

Sedangkan yang dimaksud "lainnya” adalah upaya yang dilakukan oleh pelaku penyiksaan dalam rangka membongkar jalan suatu daerah atau ditangkap aparat tanpa alasan yang jelas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Nasional
Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Nasional
Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Nasional
9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

Nasional
Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Nasional
Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Nasional
Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

Nasional
Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Nasional
Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Nasional
UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

Nasional
Jokowi Ingin TNI Pakai 'Drone', Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan 'Drone AI'

Jokowi Ingin TNI Pakai "Drone", Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan "Drone AI"

Nasional
Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Nasional
Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com