JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak pernah menerima penyerahan uang gratifikasi 10 ribu Dollar AS dari Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Taufik Widjojono.
Kasus penerimaan uang tersebut berpotensi sebagai suatu tindak pidana korupsi. "Direktorat Gratifikasi KPK belum pernah terima gratifikasi tersebut. Jadi, kemungkinan besar tidak diterima," ujar Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/6/2016).
(Baca: Sekjen PUPR Akui soal Pertemuan Informal dengan Pimpinan Komisi V DPR)
Menurut Giri, sesuai Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, gratifikasi yang diterima pegawai negeri atau penyelenggara harus dikembalikan kepada KPK sebelum 30 hari kerja.
Sebelumnya, Taufik mengakui pernah menerima uang sebesar 10 ribu Dollar AS dari Kepala Balai Pelaksana Pembangunan Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary.
Taufik mengatakan, uang tersebut diberikan Amran pada awal Oktober 2015. Uang tersebut diberikan untuk digunakan bagi keperluan pernikahan anaknya. Hal tersebut diakui Taufik saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan bagi terdakwa anggota Komisi V DPR, Damayanti Wisnu Putranti.
Meski demikian, Taufik mengaku telah mengembalikan uang tersebut kepada Amran, beberapa saat setelah Damayanti ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni pada Januari 2016.
(Baca: Sekjen PUPR Kembalikan Uang 10.000 Dollar AS karena Panik Ada OTT KPK)
Pengembalian itu dilakukan karena ia merasa takut terlibat kasus suap. Meski tidak ada pengembalian sejak Oktober 2015, menurut Giri, Direktorat Gratifkasi KPK belum bisa menentukan mengenai tindak pidana gratifikasi yang dilakukan Taufik.
Hal tersebut akan ditentukan oleh bidang penindakan KPK. "Tindak lanjutnya mungkin di update di penindakan. Tapi, belum ada pelaporan 10 ribu tadi di Direktorat Gratifikasi," kata Giri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.