Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Akan Buat Aturan Dana Kampanye Non-tunai

Kompas.com - 24/06/2016, 16:41 WIB
Ayu Rachmaningtyas

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mengatakan, KPU akan membuat aturan turunan dari Pasal 73 Ayat 1 dalam UU Pilkada yang mengatur soal dana kampanye. KPU berencana membuat aturan soal dana kampanye dalam bentuk non tunai.

Hal tersebut karena dalam pasal itu menyebutkan calon dan tim kampanye dilarang menjanjikan dan memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggaraan pemilihan atau pemilih.

"Iya sementara begitu (dalam bentuk non-tunai), namun kami masih membahasnya di dalam PKPU," kata Hadar, di Gedung KPU, Jumat (24/6/2016).

Ia mengatakan, berdasarkan penjelasan pasal tersebut, KPU diharuskan menentukan jumlah biaya makan dan minum peserta kampanye.

(Baca: Bawaslu Resmi Jadi Pengawas Dana Kampanye Saat Pilkada)

Selain itu, biaya transportasi peserta kampanye, biaya pengadaan bahan kampanye pada pertemuan terbatas atau pertemuan tatap muka dan dialog juga perlu diatur. Pengaturan batas hadiah juga perlu dibuat aturan turunan berdasarkan nilai kewajaran suatu daerah.

Seluruh biaya yang keluar terkait Pilkada nantinya wajib diberikan kandidat kepada pendukungnya dalam bentuk barang seperti penyediaan bus hingga nasi kotak.

Namun, untuk menentukan biaya kampanye itu, KPU diharuskan berkonsultasi dengan DPR. KPU khawatir rapat konsultasi ini justru akan mengganggu independensi mereka sebagai penyelenggara pemilu.

(Baca: Definisi Politik Uang dalam UU Pilkada Dinilai Tak Jelas)

"Bisa saja kami terhalang atas Undang-undangnya, jika kami merumuskan dengan non cash, karena harus berkonsultasi," ujar Hadar.

Lebih lanjut, Hadar menyatakan pengaturan lebih lanjut soal dana kampanye ini sangat penting untuk menghindari politik uang.

"Ya harus ada, jika dibiarkan kepada pasangan calon atau tim kampanye yang menentukan angkanya nanti besar sekali. Jangan-jangan nanti jadi politik yang yang dikasih dasar hukum," ujar dia.

Kompas TV Revisi UU Pilkada Dibawa ke Paripurna DPR
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com