Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Sidang KIP, Kontras Beberkan Kronologi Penolakan Setneg Buka Hasil Laporan TPF Munir

Kompas.com - 22/06/2016, 15:48 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Informasi Pusat (KIP) menggelar sidang perdana Sengketa Informasi Publik antara Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) dan Sekretariat Negara (Setneg), Rabu (22/6/2016).

 

Sidang yang berlangsung di lantai 5 Gedung Graha PPI, Jakata Pusat ini, dimohonkan Kontras yang ingin Setneg mempublikasi laporan Tim Pencari Fakta (TPF) kasus pembunuhan Munir.

(Baca: Siang Ini, KIP Gelar Sidang Perdana Sengketa Informasi Hasil Penyelidikan TPF Munir)

Agenda pada sidang kali ini adalah pemeriksaan awal permohonan sengketa informasi yang diajukan Kontras pada Kamis (28/4/2016). Majelis hakim dipimpin Evy Trisulo Dianasari, dengan dua anggota Thannu Setyawan dan Dyah Aryani. 

Hadir sebagai pemohon Koordinator Kontras Haris Azhar didampingi dua kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Sri suparyati dan Veronika Koman.

Namun, Setneg sebagai termohon tidak hadir dalam persidangan. Berdasarkan surat yang dikirimkan ke Komisi Informasi, pihak Setneg beralasan sedang menyiapkan dokumen yang diperlukan dalam persidangan.

"Berdasarkan surat resmi yang dikirimkan kepada kami, pihak termohon tidak hadir dengan alasan sedang menyiapkan dokumen. Sidang terus berjalan meski termohon tidak hadir," ujar Ketua Majelis Hakim Evy Trisulo Dianasari.

(Baca: Presiden Jokowi Didesak Ungkap Hasil Penyelidikan TPF Pembunuhan Munir)

Dalam sidang tersebut majelis hakim menanyakan tiga hal terkait pengajuan sengketa informasi kepada Kontras, yakni latar belakang permohonan sengketa, keberadaan hasil laporan TPF kasus Munir dan dasar hukum yang menyatakan dokumen laporan tersebut disimpan Setneg.

Haris menuturkan, pada 17 Februari 2016 Kontras mengajukan permohonan ke Setneg untuk segera mengumumkan laporan TPF Munir. Laporan, menurut Azhar, diserahkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2005.

Namun, permohonan tersebut ditolak. Pihak Setneg beralasan tidak menguasai dokumen yang dimaksud. Selain itu, menurut Haris, Setneg juga menyatakan tidak mengetahui keberadaan maupun lembaga negara yang menyimpan dokumen laporan TPF Munir.

"Berdasarkan hal itu kami mengajukan permohonan sengketa informasi sebagaimana diatur dalam pasal 26 ayat 1 huruf a UU Keterbukaan Informasi Publik," ujar Haris.

Haris menjelaskan, sesuai pasal 9 Keputusan Presiden (Keppres) No. 111 tentang Pembentukan Tim Pencari Fakta Kasus Munir, maka Pemerintah wajib mengumumkan secara resmi hasil penyelidikan kepada masyarakat.

Selain itu Pemerintah juga diminta untuk memberikan penjelasan atas alasan belum diumumkannya hasil penyelidikan TPF.

"Sudah 11 tahun sejak hasil penyelidikan itu diserahkan, Pemerintah belum juga membukanya kepada publik," kata Haris.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com