Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lebih dari 3.000 Perda Dihapus, Pemerintah Janjikan Pengusaha Cukup Kantongi Satu Izin

Kompas.com - 14/06/2016, 10:16 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Laju investasi dan pertumbuhan ekonomi di Indonesia diprediksi lebih cepat. Kementerian Dalam Negeri telah membatalkan sebanyak 3.143 peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang selama ini menghambat dua hal itu.

Contoh peraturan yang dihapus ialah aturan soal syarat izin membuka usaha. Pengusaha yang hendak membuka suatu usaha, misalnya, tidak memerlukan berbagai izin seperti dulu. Cukup satu izin saja.

"Tidak perlu izin prinsiplah, izin mendirikan bangunanlah, izin gangguanlah, izin-izin yang sejak zaman Belanda, termasuk retribusi yang tidak perlu. Cukup satu saja, yaitu izin usaha," ujar Tjahjo di Istana Merdeka, Senin (13/6/2016) kemarin.

Contoh lain peraturan yang dihapus ialah peraturan penarikan retribusi penggantian biaya cetak dokumen administrasi kepada masyarakat. Peraturan ini berisi payung hukum pemerintah daerah menarik biaya untuk pembuatan KTP, akta kelahiran, akta kematian, akta pernikahan, dan sejenisnya.

(Baca: Jokowi: 3.143 Perda Bermasalah Telah Dibatalkan)

"Peraturan ini yang paling banyak ada di daerah tingkat dua. Kenapa ini kami hapus? Karena ini menyangkut pelayanan publik," ujar Tjahjo.

Secara umum, peraturan yang dibatalkan itu adalah peraturan yang dianggap menghambat pertumbuhan ekonomi dan memperpanjang jalur birokrasi, menghambat proses perizinan dan investasi, serta menghambat kemudahan berusaha. 

Tidak akan digugat

Peraturan-peraturan itu juga dianggap bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi. Sebanyakk 3.143 peraturan yang telah dibatalkan itu tersebar merata di seluruh provinsi, kota, dan kabupaten di Indonesia.

Kebijakan tersebut, kata Tjahjo, tidak rentan terhadap gugatan di ranah hukum. Sebab, pembatalan tersebut kebanyakan merupakan inisiatif dari kepala daerah sendiri setelah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri.

"Inilah yang kami apresiasi. Pembatalan itu atas inisiatif kepala daerah masing-masing," ujar dia.

(Baca: Ini Penyebab Banyak Perda Bermasalah)

Presiden Joko Widodo sebelumnya mengatakan bahwa kebijakan itu merupakan bentuk mempersiapkan Indonesia di dalam menghadapi persaingan antarnegara.

"Dalam menghadapi tantangan kebangsaan yang semakin berat, pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus menjadi satu kesatuan yang utuh, visi yang sama, arah dan tujuan yang sama, serta berbagi tugas," ujar Jokowi.

Presiden yakin, pembatalan aturan tersebut berdampak positif bagi tumbuhnya ekonomi di Tanah Air. Indonesia diyakini semakin memiliki daya saing.

Kompas TV Jokowi Batalkan 3.143 Perda yang Bermasalah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com