Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Proses Pembentukan PPK dan PPS Harus Berkualitas

Kompas.com - 16/06/2016, 10:20 WIB
Ayu Rachmaningtyas

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan surat edaran terkait pembentukan Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk pelaksanaan pilkada serentak 2017.

Surat edaran itu terkait adanya perubahan dalam UU Pilkada. Dalam perubahan kedua UU Pilkada, terdapat pasal tambahan terkait syarat seleksi anggota PPK dan PPS tersebut, yaitu Pasal 16 ayat 1a yang menyebutkan seleksi penerimaan anggota PPK dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota PPK.

Sementara itu, Pasal 19 ayat 1a menyebutkan seleksi penerimaan anggota PPS dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian anggota PPS.

Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz mengatakan, penambahan pasal tersebut dimaksudkan agar proses rekrutmen anggota PPK dan PPS benar-benar baik terkait dengan kemurnian hasil suara.

"Jadi, bukan hanya sekadar menghasilkan penyelenggara pemilihan di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan yang hanya tahu tentang kepemiluan," kata dia dalam pers rilis yang diterima Kompas.com, Rabu (15/6/2016).

Menurut dia, PPK dan PPS bukan hanya harus memiliki independensi tanpa berpihak, tetapi juga harus bertanggung jawab sepenuhnya terhadap hasil suara yang jujur.

Ia mengatakan, Pasal 19 ayat 1a memberikan kewajiban bahwa, dengan adanya keterbukaan proses seleksi, pembentukan PPK dan PPS tidak hanya asal-asalan.

"Jadi, PPK dan PPS tidak seperti yang berjalan selama ini, yaitu hanya mengumumkan informasi pendaftaran di tempat-tempat publik," ujar dia.

"Tetapi, PPK dan PPS juga perlu disertakan unsur di luar KPU untuk terlibat penuh sejak pendaftaran, seperti tokoh daerah, akademisi, pemantau pemilu, dan organisasi kemasyarakatan," kata dia.

Pembentukan PPK dan PPS, kata Masykurudin, dimulai dari proses pendaftaran, seleksi tertulis, dan wawancara. KPU juga harus memfasilitasi tanggapan dan masukan masyarakat terhadap para calon PPK.

"Adapun untuk PPS, bagaimana keterlibatan ini dapat memastikan kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa benar-benar terbuka dan mengutamakan aspek kemandirian serta integritas dalam seleksi PPS," kata Masykurudin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Namanya Disebut Masuk Bursa Pansel Capim KPK, Kepala BPKP: Tunggu SK, Baru Calon

Namanya Disebut Masuk Bursa Pansel Capim KPK, Kepala BPKP: Tunggu SK, Baru Calon

Nasional
Tutup Forum Parlemen WWF, Puan Tekankan Pentingnya Ketahanan Air

Tutup Forum Parlemen WWF, Puan Tekankan Pentingnya Ketahanan Air

Nasional
Singgung Kenaikan Tukin, Jokowi Minta BPKP Bekerja Lebih Baik

Singgung Kenaikan Tukin, Jokowi Minta BPKP Bekerja Lebih Baik

Nasional
Kembangkan Energi Terbarukan di RI dan Internasional, Pertamina NRE Gandeng Masdar

Kembangkan Energi Terbarukan di RI dan Internasional, Pertamina NRE Gandeng Masdar

Nasional
MK Tolak Gugatan PPP soal Perpindahan 21.000 Suara ke Partai Garuda di 4 Dapil

MK Tolak Gugatan PPP soal Perpindahan 21.000 Suara ke Partai Garuda di 4 Dapil

Nasional
Paparkan Hasil Forum Parlemen WWF, Puan Sebut Isu Air Akan Jadi Agenda Prioritas

Paparkan Hasil Forum Parlemen WWF, Puan Sebut Isu Air Akan Jadi Agenda Prioritas

Nasional
MK Tolak Gugatan PPP Terkait Hasil Pileg Dapil Jabar

MK Tolak Gugatan PPP Terkait Hasil Pileg Dapil Jabar

Nasional
Sidang Asusila Ketua KPU, Anggota Komnas HAM dan Perempuan Jadi Ahli

Sidang Asusila Ketua KPU, Anggota Komnas HAM dan Perempuan Jadi Ahli

Nasional
Belanja Negara Makin Besar, Jokowi Minta BPKP Inovasi Gunakan Teknologi Digital

Belanja Negara Makin Besar, Jokowi Minta BPKP Inovasi Gunakan Teknologi Digital

Nasional
Pegawai Protokol Kementan hingga Pihak Swasta Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi SYL

Pegawai Protokol Kementan hingga Pihak Swasta Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi SYL

Nasional
Ketua KPK Ogah Tanggapi Masalah Ghufron Laporkan Dewas ke Bareskrim

Ketua KPK Ogah Tanggapi Masalah Ghufron Laporkan Dewas ke Bareskrim

Nasional
KPU Sebut Upaya PPP Tembus Parlemen Kandas Sebab Gugatan Banyak Ditolak MK

KPU Sebut Upaya PPP Tembus Parlemen Kandas Sebab Gugatan Banyak Ditolak MK

Nasional
Dugaan Rayu PPLN, Ketua KPU Hadiri Sidang DKPP Bareng Korban

Dugaan Rayu PPLN, Ketua KPU Hadiri Sidang DKPP Bareng Korban

Nasional
Jokowi Ingatkan BPKP untuk Cegah Penyimpangan, Bukan Cari Kesalahan

Jokowi Ingatkan BPKP untuk Cegah Penyimpangan, Bukan Cari Kesalahan

Nasional
Indonesia Jadi Tuan Rumah WWF 2024, Fahira Idris Paparkan Strategi Hadapi Tantangan SDA

Indonesia Jadi Tuan Rumah WWF 2024, Fahira Idris Paparkan Strategi Hadapi Tantangan SDA

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com