Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harta Nazaruddin yang Dirampas untuk Negara Diperkirakan Mencapai Rp 550 Miliar

Kompas.com - 15/06/2016, 20:08 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan sebagian harta milik mantan anggota DPR RI, Muhammad Nazaruddin, dirampas untuk negara.

Hal itu diputuskan dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/6/2016).

Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kresno Anto Wibowo memperkirakan, harta yang dirampas untuk negara jumlahnya sekitar Rp 550 miliar.

Sementara, yang dikembalikan kepada Nazaruddin berkisar Rp 50 miliar dari total tuntutan sebesar Rp 600 miliar.

"Kami memang belum menghitung dan mendapatkan jumlah pasti. Tapi perhitungan secara kasar sekitar itu (Rp 550 miliar)," ujar Kresno, di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Menurut Kresno, jumlah harta yang disita untuk negara akan dihitung oleh Satgas Barang Bukti KPK.

Nantinya, proses eksekusi harta yang dirampas untuk negara akan dihitung secara rinci.

Majelis Hakim menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap Nazaruddin.

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Beberapa harta milik Nazaruddin  yang diputuskan untuk dikembalikan yaitu, aset berupa sebidang tanah perkebunan kelapa sawit milik PT Panahatan di Bengkalis, Riau; sertifikat tanah dan rumah di Pejaten Barat; satu unit rumah di Alam Sutra, dan satu unit ruangan di Apartemen Taman Rasuna.

Selain itu, terdapat polis asuransi dan rekening Mandiri atas nama istri Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni.

Kemudian, sebuah jam tangan yang diminta untuk dikembalikan saat Nazaruddin membacakan nota pembelaan.

Menurut Hakim, beberapa harta tersebut beralasan secara hukum untuk dikembalikan.

Misalnya, beberapa harta tersebut sebenarnya dimiliki oleh orang lain, dan yang lainnya didapatkan sebelum Nazaruddin menjadi anggota DPR.

Sementara itu, sebagian besar harta yang dirampas untuk negara merupakan aset dalam bentuk saham.

Salah satunya, Nazaruddin membeli saham PT Garuda Indonesia sekira tahun 2011, menggunakan anak perusahaan Permai Grup.

Kompas TV Sidang Vonis Nazaruddin Ditunda
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Nasional
Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Nasional
Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Nasional
Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Nasional
Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com