Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapi Penyelidikan KPK, Panja Sumber Waras Beberkan 5 Kejanggalan

Kompas.com - 14/06/2016, 21:41 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani memaparkan hasil kajian Panitia Kerja (Panja) Sumber Waras dalam rapat kerja Komisi III dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (14/6/2016).

Terdapat lima poin yang jadi kesimpulan sementara Panja Sumber Waras. Poin-poin yang juga temuan kejanggalan ini dipaparkan Arsul di depan lima pimpinan KPK yang hadir. Poin pertama, terkait kajian pengadaan tanah.

Dalam pemaparannya, Arsul menuturkan jika mengacu pada peraturan perundang-undangan, seharusnya kajian dibuat sebelum penganggaran atau sebelum Peraturan daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) disetujui.

"Namun, dari penjelasan dan keterangan yang kami dapatkan, kajiannya dibuat setelah Perda APBD disetujui. Jadi ini mengesankan bahwa kajian itu dibuat hanya untuk formalitas," kata Arsul di ruang rapat Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta.

(Baca: KPK Tidak Temukan Korupsi Pembelian Lahan Sumber Waras)

Simpulan kedua, papar Arsul, kebijakan umum perubahan anggaran (KUPA) 2014 baru ditandatangani pimpinan DPRD dan PLT Gubernur DKI Jakarta setelah Raperda APBD 2014, 13 Agustus 2014.

"Padahal di situ, KUPA nya tanggal 14 Juli," kata Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.

Ketiga, Surat Keputusan pembelian tanah tertanggal 8 Agustus 2014, namun keterangan yang masuk ke DPR ditanda tangani pada 30 November 2014.

"Jadi ini juga menyisakan pertanyaan, apakah dokumen ini hanya untuk formalitas memenuhi persyaratan?" tanya dia.

Lalu keempat, berkaitan dengan keharusan adanya konsultasi publik yang dalam surat keputuan digelar pada 8 Desember 2014, namun realisasinya baru dilaksanakan 15 Desember 2014.

Adapun simpulan terakhir, adalah Surat Keputusan penetapan lokasi oleh Gubernur DKI Jakarta yang ditetapkan tanggal 19 Desember 2014. Dua hari setelah ditandatanganinya akta pelepasan hak pada 17 Desember 2014.

Arsul menuturkan, Komisi III sementara ini melihat terdapat enam tahapan pengadaan tanah untuk pembangunan yang belum sesuai dengan perundang-undangan.

Peraturan tersebut di antaranya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah, serta Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

(Baca: Ini Kronologi Pembelian Lahan Sumber Waras oleh Pemprov DKI)

Enam tahapan yang dianggap belum sesuai peraturan, mulai dari perencanaan, penganggaran, penyusunan tim pembelian tanah, penetapan lokasi, pembentukan harga, dan penerahan hasil pengadaan tanah.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com