Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JPPR: Teman Ahok Tak Perlu Khawatir Ada Penjegalan Pemilih Pemula

Kompas.com - 11/06/2016, 13:35 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA KOMPAS.com - Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz mengatakan sebaiknya kelompok relawan "Teman ahok" tidak perlu khawatir soal potensi hilangnya dukungan pemilih pemula, berdasarkan pasal 48 ayat (1a) huruf a dan b dalam drat Rancangan Undang-Undang Pilkada.

Pasal tentang verifikasi administrasi itu menyebutkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang diperhitungkan hanyalah KTP yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu terakhir dan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan dari Kemendagri (DP4).

Masykurudin menilai tidak ada masalah yang perlu ditakutkan dari pasal tersebut karena tidak akan memiliki pengaruh hilangnya dukungan pemula.

Menurut dia, pasal 48 ayat (1a) huruf a dan b memiliki makna bagi warga yang tidak terdaftar di DPT tetapi terdaftar di DP4 maka pemilih tersebut dapat mendukung calon perseorangan, dengan syarat pada saat menyerahkan KTP dukungan yang bersangkutan telah berumur 17 tahun.

"Jadi, dari pemahaman saya, Teman Ahok tidak perlu khawatir," ujar Masykurudin saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (11/6/2016).

(Baca: Gagal Paham "Teman Ahok" Soal Isu "Pembegalan" Hak Pemilih Pemula)

Lebih jauh, Masykurudin menjelaskan, justru yang perlu diantisipasi oleh Teman Ahok adalah pasal-pasal terkait verifikasi faktual.

Dia menyebut ketentuan dalam pasal 48 ayat (3) (3a) (3b) dan (3c) sangat memberatkan, terutama berkaitan dengan jumlah hari yaitu 14 hari verifikasi faktual dan 3 hari perbaikan.

Dengan jumlah minimal 532.213 KTP, maka rata-rata kelurahan di Jakarta (jumlah kelurahan di akan melakukan verifikasi faktual sebanyak kurang lebih 1.993 data.

Bahkan, kalau klaim teman Ahok pada saat pendaftaran nanti sebanyak 1 juta maka per kelurahan rata-rata 4.000 KTP yang harus verifikasi faktual sensus selama 14 hari. Artinya, menurut Masykurudin, harus ada satu KTP yang terverifikasi dalam rata-rata waktu 90 detik.

"Nah, kalau mau Teman Ahok fokus di sini," kata dia.

(Baca: KPUD: Dukungan Pemilih Pemula untuk Ahok Tak Gugur karena Revisi UU Pilkada)

Pasal lain yang harus menjadi sorotan adalah Pasal 41 yang berisikan syarat dukungan minimal yang harus dikantongi calon independen.

Pada UU Pilkada kali ini, patokan syarat dukungan minimal diambil dari persentase terhadap daftar pemilih tetap pemilu sebelumnya, bukan jumlah penduduk secara nyata. Sehingga, jumlah dukungan minimal pun akan lebih rendah. 

Adapun ketentuan persentasenya yakni untuk wilayah dengan jumlah penduduk sampai 2 juta, maka syarat dukungan minimal 10 persen dari DPTpemilu sebelumnya. Sementara untuk wilayah dengan jumlah penduduk 2-6 juta, maka syarat dukungannya menjadi 8,5 persen dari DPT sebelumnya.

Untuk wilayah dengan jumlah penduduk 6-12 juta, syarat dukungannya 7,5 persen dari DPT sebelumnya. Wilayah dengan jumlah penduduk di atas 12 juta, syarat dukungannya 6,5 persen dari DPT sebelumnya.

"Sebagai contoh, jika berdasarkan jumlah penduduk Jakarta sebanyak 10.004.475 maka syarat pencalonan perseorangan sebanyak 700.347. Tetapi berdasarkan UU perubahan kedua ini, dengan syarat berdasarkan DPT (sebanyak 7.096.168 pemilih) syarat dukungan perseorangan turun menjadi 532.213," ucap Masykurudin.

Kompas TV UU Pilkada Hambat Calon Independen?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com