Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JPPR: Sebut KPU Pembangkang, DPR Tunjukkan Keangkuhannya

Kompas.com - 10/06/2016, 17:17 WIB
Ayu Rachmaningtyas

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz membalikkan pernyataan anggota Dewan yang menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pembangkang terkait rencana KPU mengajukan judicial review atas revisi UU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Masykurudin justru menganggap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)-lah yang tidak mengetahui produk undang-undang yang dihasilkan bisa diuji oleh berbagai pihak, termasuk KPU sebagai pelaksana.

KPU dinilai wajar menggugat isi revisi itu karena menempatkan penyelenggara pemilu tidak berdiri independen.

"Setiap produk UU yang dibuat selalu ada peluang untuk diuji materikan. Ini sama saja menunjukkan keangkuhan apabila dia mengatakan setiap pihak yang mengajukan uji materi disebut pembangkang," kata dia saat dihubungi Kompas.com, Jumat (10/6/2016).

(Baca: KPU Pertimbangkan Ajukan "Judicial Review" UU Pilkada ke MK)

Ia mengatakan, sikap anggota DPR yang langsung menuduhkan KPU adalah pembangkang sebagai bentuk kepanikan. Oleh karena itu, Masykurudin pun mendukung langkah KPU mengajukan gugatan atas revisi UU Pilkada itu.

"Ini bentuk respons cepat KPU karena dinilai ada materi UU yang mengurangi kemandirian sejak awal. Nah, kesadaran inilah yang membuat anggota DPR tidak dapat profesional," ujar dia.

Masykurudin mengatakan, kemungkinan produk revisi UU Pilkada dibuat karena adanya kepentingan jangka pendek untuk mengakomodasi kepentingan DPR.

"Iya bisa saja pasal itu dibuat untuk mengakomodasi kepentingan DPR dan menghabisi kepentingan masyarakat," kata dia.

(Baca: Politisi PDI-P Anggap KPU Membangkang jika Uji Materi UU Pilkada ke MK)

Diberitakan sebelumnya, KPU berniat mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil revisi UU Pilkada. KPU pun berniat mengajak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melakukan langkah serupa.

KPU memprotes salah satu pasal yang dianggap mengganggu independesi penyelenggara pemilu.

Di dalam Pasal 9 disebutkan soal bahwa dalam menyusun dan menetapkan peraturan dan pedoman teknis pemilihan, KPU harus berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam sebuah rapat dengar pendapat yang mengikat. Selain KPU, Bawaslu juga terikat pada aturan yang sama.

Kompas TV Sejumlah Pasal Bermasalah dalam UU Pilkada-Satu Meja
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nasional
Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

Nasional
Luhut Ingatkan soal Orang 'Toxic', Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Luhut Ingatkan soal Orang "Toxic", Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Nasional
Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Nasional
[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

Nasional
Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Nasional
Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com