Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dikritik, Sikap Hakim yang Tolak Status "Justice Collaborator" Abdul Khoir

Kompas.com - 10/06/2016, 12:33 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) melihat ada perbedaan cara pandang dari aparat penegak hukum atas syarat dan standar dalam menentukan status seseorang sebagai pelapor tindak pidana alias justice collaborator (JC) dan saksi pelaku yang bekerjasama atau whisteblower.

Direktur Eksekutif ICJR Supriyadi Eddyono menyatakan, hal ini terlihat dalam pengadilan korupsi kasus penyuapan anggota Komisi V DPR RI. Hakim Pengadilan menolak terdakwa Abdul Khoir sebagai JC.

Hakim menyatakan bahwa Abdul Khoir tidak tepat diberikan status sebagai JC karena dia menjadi pelaku utama. Abdul Khoir akhirnya diberikan vonis yang lebih berat dari tuntutan Jaksa.

(baca: Hakim Tolak Status "Justice Collaburator" Penyuap Anggota Komisi V DPR)

Hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta bagi Abdul Khoir. Adapun tuntutan jaksa KPK, yakni pidana 2,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Ini kali keduanya Pengadilan Tipikor menolak status JC yang ditetapkan KPK. Sebelumnya, pada 2014, pengadilan juga menghukum Kosasin Abas lebih berat dari tuntutan Jaksa. (baca: Preseden Buruk Kasus Kosasih)

"Hal ini tentu menyulitkan proses pengungkapan tindak pidana khusus yang terorganisir seperti korupsi, narkotika, dan terorisme," kata Supriyadi dalam keterangan persnya, Jumat (10/6/2016).

"Jika hal ini kerap terjadi maka cita-cita Indonesia mengusung peran JC untuk berkolaborasi di pengadilan akan minim. Mereka calon JC berpotensi akan berpikir ulang untuk kolaborasi dengan penyidikan dan penuntutan," lanjut dia.

Padahal, dalam monitoring ICJR pada 2016, berdasarkan data JC di beberapa Institusi sampai saat ini masih menunjukkan bahwa instrumen JC diharapkan oleh para pelaku yang berniat membantu aparat penegak hukum.

Berdasarkan data KPK, pada 2016 ada 21 permohonan tersangka korupsi yang meminta status JC kepada KPK.

Dari 21 permohonan, ada 2 kasus yang diterima sebagai JC dan 10 yang ditolak karena tidak memenuhi syarat dan 9 permohonan masih diproses.

Sedangkan menurut data Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sampai dengan 2016 ada 8 kasus dimana tersangka atau terdakwa telah mendapatkan status JC dari LPSK dan dalam perlindungan LPSK.

ICJR melihat hal itu disebabkan cara pandang dari aparat penegak hukum atas syarat dan standar dalam berbagai regulasi yang tersedia dalam menetapkan status seseorang, terutama sebagai JC.

Hal itu terlihat dari perbedaan antara SEMA No 4 tahun 2011 tentang Whistleblower dan Justice collaborator) di dalam perkara tindak pidana tertentu dengan UU No 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Dalam UU No 31 tahun 2014, definisi JC adalah terdakwa, atau terpidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana dalam kasus yang sama.

"Karena itu pasal ini harus menjadi rujukan baru bagi peraturan lainnya. SEMA atau kesepakatan bersama Apgakum harus direvisi berdasarkan UU yang baru tersebut," lanjut Supriyadi.

Supriyadi menambahkan, jika tidak, kasus-kasus tindak pidana korupsi kelas berat, pembongkaran bandar narkoba maupun kejahatan terorisme yang dilakukan secara terorganisir, dipastikan akan mengalami kesulitan.

Kompas TV Komisi V DPR Suap "Berjamaah"?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Zita Anjani Berkurban Dua Sapi di Cipinang, Beri Nama Anyeong dan Haseyo

Zita Anjani Berkurban Dua Sapi di Cipinang, Beri Nama Anyeong dan Haseyo

Nasional
Rayakan Idul Adha, Menko Polhukam Ungkit Pengorbanan untuk Bangsa dan Negara

Rayakan Idul Adha, Menko Polhukam Ungkit Pengorbanan untuk Bangsa dan Negara

Nasional
Paus Fransiskus Akan Kunjungi Masjid Istiqlal Pada 5 September 2024

Paus Fransiskus Akan Kunjungi Masjid Istiqlal Pada 5 September 2024

Nasional
Soal Kans Dampingi Anies pada Pilkada Jakarta, Ida Fauziyah: Belum Membicarakan sampai ke Situ

Soal Kans Dampingi Anies pada Pilkada Jakarta, Ida Fauziyah: Belum Membicarakan sampai ke Situ

Nasional
Pimpinan KPK Dinilai Tak Mau Tangkap Harun Masiku, Bukan Tidak Mampu

Pimpinan KPK Dinilai Tak Mau Tangkap Harun Masiku, Bukan Tidak Mampu

Nasional
Muhadjir: Pelaku Judi 'Online' Dihukum, Penerima Bansos Itu Anggota Keluarganya

Muhadjir: Pelaku Judi "Online" Dihukum, Penerima Bansos Itu Anggota Keluarganya

Nasional
Prabowo Sumbang Ratusan Hewan Kurban, Gerindra: Rasa Syukur Pemilu 2024 Berjalan Lancar

Prabowo Sumbang Ratusan Hewan Kurban, Gerindra: Rasa Syukur Pemilu 2024 Berjalan Lancar

Nasional
Idul Adha, Prabowo Berkurban 48 Sapi ke Warga Kecamatan Babakan Madang, Bogor

Idul Adha, Prabowo Berkurban 48 Sapi ke Warga Kecamatan Babakan Madang, Bogor

Nasional
Golkar Jagokan Putri Akbar Tanjung, Sekar Krisnauli, pada Pilkada Solo

Golkar Jagokan Putri Akbar Tanjung, Sekar Krisnauli, pada Pilkada Solo

Nasional
Tinjau Proyek Pengendalian Banjir di Semarang, Jokowi: Minimal Bisa Menahan Rob Selama 30 Tahun

Tinjau Proyek Pengendalian Banjir di Semarang, Jokowi: Minimal Bisa Menahan Rob Selama 30 Tahun

Nasional
Airlangga Tegaskan Ridwan Kamil Bakal Lebih Dengarkan Golkar ketimbang Pihak Lain soal Pilkada

Airlangga Tegaskan Ridwan Kamil Bakal Lebih Dengarkan Golkar ketimbang Pihak Lain soal Pilkada

Nasional
DPP Pemuda Batak Bersatu Dukung Nikson Nababan Jadi Gubernur Sumut

DPP Pemuda Batak Bersatu Dukung Nikson Nababan Jadi Gubernur Sumut

Nasional
Khotbah di Depan Jokowi, Ketua KPU Bawakan Tema Kurban sebagai Ujian Keimanan

Khotbah di Depan Jokowi, Ketua KPU Bawakan Tema Kurban sebagai Ujian Keimanan

Nasional
Korban Judi 'Online' Diusulkan Dapat Bansos, Begini Respons Menaker

Korban Judi "Online" Diusulkan Dapat Bansos, Begini Respons Menaker

Nasional
Anies Sudah Mulai Bekerja untuk Pilkada Jakarta, Airlangga: Ridwan Kamil OTW

Anies Sudah Mulai Bekerja untuk Pilkada Jakarta, Airlangga: Ridwan Kamil OTW

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com