Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

La Nyalla: Kebenaran Bisa Disalahkan, tetapi Tak Bisa Dikalahkan

Kompas.com - 09/06/2016, 11:00 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mattalitti kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Ia tiba di gedung bundar Kejaksaan Agung sekitar pukul 10.20 WIB dengan menumpangi mobil tahanan.

Sebelum diperiksa, La Nyalla mengaku sudah siap menghadapi cecaran pertanyaan oleh penyidik.

"Minta doanya ya. Kebenaran bisa disalahkan, tetapi kebenaran tidak bisa dikalahkan. Ingat itu," ujar La Nyalla di Kejagung, Jakarta, Kamis (9/6/2016).

Sejak dipulangkan ke Indonesia akhir Mei 2016, La Nyalla dititipkan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung, Jakarta.

Meski pemeriksaan dilakukan di kantor Kejagung, La Nyalla akan diperiksa oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Saat ditanya lebih jauh soal perkaranya, La Nyalla enggan menjawab.

"Ya kita lihat. Sudahlah nanti saja," kata dia.

Sebelumnya, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur I Made Suarnawan mengatakan, salah satu materi pemeriksaan ialah soal temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan terkait transaksi mencurigakan ke rekening La Nyalla dan anak serta istrinya.

"Iya semua, termasuk itu (temuan PPATK). Secara keseluruhan," ujar Suarnawan.

Suarnawan belum dapat memastikan apakah istri dan anak La Nyalla bisa dijerat dalam perkara ini. Uang yang mengalir ke sejumlah rekening itu cukup fantastis hingga ratusan miliar rupiah.

"Ya kita lihat dari hasil pemeriksaan besok," kata Suarnawan.

PPATK menemukan adanya transaksi mencurigakan ke rekening La Nyalla serta keluarganya. Transaksi itu terjadi dalam kurun 2010 hingga 2013.

Diduga, uang tersebut merupakan dana hibah yang semestinya masuk ke Kadin, tetapi malah masuk ke rekening pribadinya.

(Baca: Transaksi Mencurigakan ke Rekening La Nyalla dan Keluarganya Diduga Berasal dari Dana Hibah)

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan langsung membekukan rekening La Nyalla. Sementara itu, rekening istri, anak, dan sejumlah rekening lainnya masih diproses.

Status tersangka La Nyalla sempat dua kali hilang lantaran memenangi gugatan praperadilan atas penyidikan dugaan korupsi dana hibah Bank Jatim yang digunakan untuk membeli saham perdana Bank Jatim senilai Rp 5,3 miliar pada 2012.

Kemudian, untuk ketiga kalinya, Kejaksaan Tinggi Jatim kembali mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk La Nyalla. Dia pun kembali berstatus sebagai tersangka.

Dalam sprindik tersebut, La Nyalla diduga melanggar Pasal 3 dan 4 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari dana hibah yang diperoleh dari Pemprov Jatim.

Kompas TV Pengacara: Sirkulasi Dana 'Gak Selalu Tindak Pidana
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal Anies Maju Pilkada, PAN: Jangan-jangan Enggak Daftar Lewat Kami

Soal Anies Maju Pilkada, PAN: Jangan-jangan Enggak Daftar Lewat Kami

Nasional
Kontras: 26 Tahun Reformasi, Orde Baru Tak Malu Menampakkan Diri

Kontras: 26 Tahun Reformasi, Orde Baru Tak Malu Menampakkan Diri

Nasional
Dilaporkan Ke Polisi, Dewas KPK: Apakah Kami Berbuat Kriminal?

Dilaporkan Ke Polisi, Dewas KPK: Apakah Kami Berbuat Kriminal?

Nasional
KPK Sita Mobil Mercy di Makassar, Diduga Disembunyikan SYL

KPK Sita Mobil Mercy di Makassar, Diduga Disembunyikan SYL

Nasional
Anggota Komisi X Usul UKT Bisa Dicicil, Kemendikbud Janji Sampaikan ke Para Rektor

Anggota Komisi X Usul UKT Bisa Dicicil, Kemendikbud Janji Sampaikan ke Para Rektor

Nasional
PKB-PKS Jajaki Koalisi di Pilkada Jatim, Ada Keputusan dalam Waktu Dekat

PKB-PKS Jajaki Koalisi di Pilkada Jatim, Ada Keputusan dalam Waktu Dekat

Nasional
Amnesty Internasional: 26 Tahun Reformasi Malah Putar Balik

Amnesty Internasional: 26 Tahun Reformasi Malah Putar Balik

Nasional
Dilangsungkan di Bali, World Water Forum Ke-10 Dipuji Jadi Penyelenggaraan Terbaik Sepanjang Masa

Dilangsungkan di Bali, World Water Forum Ke-10 Dipuji Jadi Penyelenggaraan Terbaik Sepanjang Masa

Nasional
Kritik RUU Penyiaran, Usman Hamid: Negara Harusnya Jamin Pers yang Independen

Kritik RUU Penyiaran, Usman Hamid: Negara Harusnya Jamin Pers yang Independen

Nasional
Ahli Sebut Struktur Tol MBZ Sulit Diperkuat karena Material Beton Diganti Baja

Ahli Sebut Struktur Tol MBZ Sulit Diperkuat karena Material Beton Diganti Baja

Nasional
DKPP Panggil Desta soal Ketua KPU Diduga Rayu PPLN

DKPP Panggil Desta soal Ketua KPU Diduga Rayu PPLN

Nasional
Anggap Publikasikan Nama Calon Menteri Tidak Tepat, PAN: Tunggu Prabowo Minta Dulu

Anggap Publikasikan Nama Calon Menteri Tidak Tepat, PAN: Tunggu Prabowo Minta Dulu

Nasional
DKPP Gelar Sidang Perdana Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Rabu Besok

DKPP Gelar Sidang Perdana Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Rabu Besok

Nasional
4 Wilayah di Bali Jadi Kabupaten Lengkap, Menteri ATR/BPN AHY: Semoga dapat Perkuat Semangat Investasi

4 Wilayah di Bali Jadi Kabupaten Lengkap, Menteri ATR/BPN AHY: Semoga dapat Perkuat Semangat Investasi

Nasional
Kemenkes Ungkap Belum Semua Rumah Sakit Siap Terapkan KRIS

Kemenkes Ungkap Belum Semua Rumah Sakit Siap Terapkan KRIS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com