JAKARTA, KOMPAS.com — Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akan kembali memeriksa Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mattalitti, Kamis (9/6/2016).
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur I Made Suarnawan mengatakan, salah satu materi pemeriksaan yakni soal temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di rekening La Nyalla serta anak dan istrinya.
"Iya semua, termasuk itu (temuan PPATK). Secara keseluruhan," ujar Suarnawan di gedung bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (8/6/2016).
Suarnawan belum dapat memastikan istri dan anak La Nyalla bisa dijerat dalam perkara ini. Pasalnya, uang yang mengalir ke sejumlah rekening itu cukup fantastis, hingga ratusan miliar rupiah.
"Ya, kami lihat dari hasil pemeriksaan besok," kata Suarnawan.
(Baca: Transaksi Mencurigakan ke Rekening La Nyalla dan Keluarganya Diduga Berasal dari Dana Hibah)
PPATK menemukan adanya transaksi mencurigakan ke rekening La Nyalla serta keluarganya. Transaksi itu terjadi dalam kurun 2010 hingga 2013. Diduga, uang tersebut merupakan dana hibah yang semestinya masuk ke Kadin, tetapi malah masuk ke rekening pribadinya.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan langsung membekukan rekening La Nyalla. Sementara untuk rekening istri, anak, dan sejumlah rekening lainnya masih diproses.
Status tersangka La Nyalla sempat dua kali gugur lantaran memenangi gugatan praperadilan atas penyidikan dugaan korupsi dana hibah Bank Jatim yang digunakan untuk membeli saham perdana Bank Jatim senilai Rp 5,3 miliar pada 2012.
(Baca: Pengacara Sebut La Nyalla Sudah Kaya Sebelum Jadi Ketua Kadin)
Kemudian, untuk ketiga kalinya Kejaksaan Tinggi Jatim kembali mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk La Nyalla. Dia pun kembali berstatus sebagai tersangka.
Dalam sprindik tersebut, La Nyalla diduga melanggar Pasal 3 dan 4 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari dana hibah yang diperoleh dari Pemprov Jatim.