Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keterangan Korban Kekerasan Seksual Diminta Bisa Jadi Alat Bukti

Kompas.com - 08/06/2016, 13:54 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komnas Perempuan mengusulkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual mengatur secara khusus tentang hukum acara pidana bagi pelaku kekerasan seksual terhadap perempuan.

Dalam usulan draf yang akan diserahkan kepada DPR RI, Komnas Perempuan mengusulkan agar keterangan korban dapat dijadikan alat bukti yang sah.

"Kesaksian korban itu harus menjadi alat bukti. Jadi tinggal tambah satu alat bukti lainnya agar proses (penyidikan) bisa dilanjutkan," ujar Ketua Komnas Perempuan Azriana di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Rabu (8/6/2016).

Usulan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

(baca: Dr Boyke: Pelaku Kejahatan Seksual Lebih Baik Dihukum Mati daripada Suntik Kebiri)

Azriana mengatakan, usulan ini didasarkan pada data empiris bahwa banyak perkara kekerasan seksual terhadap perempuan di Indonesia yang tidak berlanjut ke penyidikan atas alasan kurang bukti.

Komnas Perempuan pernah meneliti 47 perkara kekerasan seksual terhadap perempuan. Lima puluh persen dari perkara tersebut tak dilanjutkan penyidik lantaran dianggap kurang bukti.

"Lima puluh persen perkara itu diarahkan diselesaikan melalui cara mediasi. Tetap dilaporkan Polisi, tapi ujung-ujungnya diselesaikan secara mediasi karena dianggap kurang bukti," ujar dia.

"Bahkan, ada mediasi yang dibarengi dengan upaya mengawinkan paksa korban dengan pelaku," lanjut dia.

(baca: Praktik Perkawinan Anak Dinilai Jadi Salah Satu Penyebab Kekerasan Seksual pada Anak)

Fakta itu menjadi ironi. Sebab, menurut Komnas Perempuan, apa yang dilaporkan korban itu adalah benar-benar termasuk ke dalam kategori kekerasan seksual.

RUU itu merupakan inisiatif DPR RI. Komnas Perempuan ikut mengawal dengan memberikan usulan-usulan RUU.

Komnas Perempuan juga masih merampungkan usulan draf RUU itu. Namun, Azriana dan kawan-kawan telah melaporkan perkembangan penyusunan usulan draf RUU itu kepada Presiden Joko Widodo.

Presiden sudah menyampaikan komitmen bahwa pemerintah akan mendukung pembahasan RUU itu bersama DPR.

Kompas TV Kebiri dan Kekerasan Seksual Tak Nyambung â?? Dua Arah Eps 10 Bag 2.mp4
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com