JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yembise menilai praktik perkawinan anak selama ini menjadi salah satu penyebab terjadinya kekerasan seksual pada anak.
Yohana pun menyinggung mengenai adanya perbedaan aturan mengenai usia pernikahan. Di Undang-Undang Perkawinan, tertulis bahwa usia minimal perkawinan bagi perempuan adalah 16 tahun.
"Padahal berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak, usia 16 tahun masih termasuk usia anak," kata Yohana, pada Rapat Kerja Gabungan di Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/5/2016).
Di UU Perlindungan Anak, seseorang dikatakan dewasa jika sudah mencapai usia 18 tahun. Adapun yang biasa terjadi di Indonesia, ketika sudah menikah praktis statusnya sebagai anak pun hilang.
"Padahal status dia sebagai anak seharusnya tidak hilang meski dia menikah. Berdasarkan UU dia tetap anak, cuma karena dia sudah menikah dia tidak mendapat hak perlindungannya sebagai anak, ini yang jadi salah satu akar masalah," tutur Yohana.
Yohana pun mengatakan hingga saat ini Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak beserta beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) tengah memperjuangkan supaya usia perkawinan minimal bagi perempuan 18 tahun.
"Sesuai dengan UU Perlindungan Anak itu yang akan kami perjuangkan untuk judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK)," ujar Yohana.
Rencananya, ide penambahan usia perkawinan minimal bagi perempuan akan masuk dalam pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.
Rapat Kerja Gabungan ini sendiri merupakan awalan sebelum membahas RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang resmi masuk ke dalam prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016.
RUU tersebut muncul karena kasus kekerasan seksual yang belakangan ini marak terjadi di Indonesia, khususnya terhadap anak.