Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Praktik Perkawinan Anak Dinilai Jadi Salah Satu Penyebab Kekerasan Seksual pada Anak

Kompas.com - 30/05/2016, 20:15 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yembise menilai praktik perkawinan anak selama ini menjadi salah satu penyebab terjadinya kekerasan seksual pada anak.

Yohana pun menyinggung mengenai adanya perbedaan aturan mengenai usia pernikahan. Di Undang-Undang Perkawinan, tertulis bahwa usia minimal perkawinan bagi perempuan adalah 16 tahun.

"Padahal berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak, usia 16 tahun masih termasuk usia anak," kata Yohana, pada Rapat Kerja Gabungan di Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/5/2016).

Di UU Perlindungan Anak, seseorang dikatakan dewasa jika sudah mencapai usia 18 tahun. Adapun yang biasa terjadi di Indonesia, ketika sudah menikah praktis statusnya sebagai anak pun hilang.

"Padahal status dia sebagai anak seharusnya tidak hilang meski dia menikah. Berdasarkan UU dia tetap anak, cuma karena dia sudah menikah dia tidak mendapat hak perlindungannya sebagai anak, ini yang jadi salah satu akar masalah," tutur Yohana.

Yohana pun mengatakan hingga saat ini Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak beserta beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) tengah memperjuangkan supaya usia perkawinan minimal bagi perempuan 18 tahun.

"Sesuai dengan UU Perlindungan Anak itu yang akan kami perjuangkan untuk judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK)," ujar Yohana.

Rencananya, ide penambahan usia perkawinan minimal bagi perempuan akan masuk dalam pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

Rapat Kerja Gabungan ini sendiri merupakan awalan sebelum membahas RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang resmi masuk ke dalam prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016.

RUU tersebut muncul karena kasus kekerasan seksual yang belakangan ini marak terjadi di Indonesia, khususnya terhadap anak.

Kompas TV Komnas Perempuan: Tiap 2 Jam Perempuan Jadi Korban-Satu Meja
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

Nasional
Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Nasional
Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Nasional
KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com