Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jihad Konstitusi, Upaya Muhammadiyah Meluruskan "Kiblat" Bangsa

Kompas.com - 08/06/2016, 07:01 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Berbicara mengenai sejarah bangsa Indonesia tak bisa dipisahkan dari organisasi masyarakat (ormas) Muhammadiyah.

Sebagai salah satu ormas besar di negeri ini, peran Muhammadiyah terbilang aktif dalam mengiringi perkembangan bangsa.

Dengan caranya, Muhammadiyah selalu berusaha membimbing laju bangsa Indonesia menuju kiblat yang semestinya, yakni berkehidupan sesuai Undang-Undang Dasar 1945.

Muhammadiyah sejak didirikan pada 1912 oleh Ahmad Dahlan, dinilai beberapa kalangan konsisten membela kaum lemah, yakni dengan mengembangkan pendidikan, panti asuhan, dan pelayanan kesehatan.

Gerakan Muhammadiyah ini kemudian menjadi gerakan yang bersifat nonpolitik tetapi tidak anti-politik. Pada perjalanannya kemudian, Muhammadiyah pun terlibat dalam politik praktis.

Hal itu terlihat dari terbentuknya sejumlah partai seperti Partai Islam Indonesia (PII), Majelis Islam A’la Indonesia (MIAI), Partai Masyumi, Partai Muslimin Indonesia, dan Partai Amanat Nasional (PAN).

Di era kepemimpinan Din Syamsuddin, pada kisaran 2010 atau saat Muktamar Satu Abad Muhammadiyah" di Yogyakarta, Muhammadiyah mendeklarasikan adanya "Jihad Konstitusi".

Jihad konstitusi merupakan gerakan pembaruan di bidang hukum dan upaya korektif yang dilakukan melalui jalur formal, yakni dengan mengajukan uji materi kepada Mahkamah Konstitusi terhadap sejumlah undang-undang yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945.

Bagi Muhammadiyah, jihad konstitusi sangat penting untuk mewujudkan cita-cita agar bangsa ini berjalan ke arah yang semestinya.

Apalagi, sejumlah produk hukum yang dikeluarkan oleh pemerintah dan DPR RI dinilai ada yang meleceng dari cita-cita awalnya.

"Muhammadiyah sebagai bagian dari bangsa Indonesia tidak sepantasnya untuk berdiam diri terhadap terjadinya fenomena di mana banyak undang-undang yang tidak sesuai dengan konstitusi, di mana di situ terdapat kiblat bangsa itu sendiri," kata Ketua PP Muhammadiyah Haedar Nashir, di Jakarta, Selasa (7/6/2016).

Salah satu hasil dari jihad konstitusi ini, misalnya saat MK membatalkan seluruh pasal tentang kedudukan, fungsi, dan tugas Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas).

Pembatalan itu tertuang dalam Surat Putusan Nomor 36/PUU-X/2012 tertanggal 13 November 2012. MK menganggap keberadaan BP Migas inkonstitusional sehingga pasal tersebut harus dibubarkan.

"Ini adalah salah satu dari beberapa pasal yang kami perjuangkan, yang kami nilai ini melenceng dari kiblat bangsa karena adanya liberalisasi ekonomi dan tidak berpihak pada masyarakat" kata Haedar.

Sampai saat ini, sedikitnya sudah tujuh pasal yang akhirnya dicabut setelah upaya peninjauaan kembali dikabulkan oleh MK.

Lalu apakah hasil itu sudah memuaskan dan memenuhi target Muhamadiyah? Apa lagi target berikutnya?

 

"Sebetulnya tidak ada yang diharapkan oleh Muhammadiyah kecuali agar perjalanan bangsa dan negara ini betul betul menuju dan mengarah pada desain awal terbentuknya negara kesatuan RI ini," kata Haedar.

Kompas TV Muhammadiyah Kawal Kasus Siyono
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com