JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Legislasi Daerah DPRD DKI Jakarta, Bestari Barus, diperiksa selama tiga jam di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (7/6/2016).
Bestari diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap terkait pembahasan peraturan daerah tentang reklamasi di Pantai Utara Jakarta.
Seusai diperiksa, Bestari mengatakan, salah satu materi pemeriksaannya mengenai pertemuan antara para pimpinan perusahaan pengembang yang ikut dalam proyek reklamasi dan beberapa pejabat DPRD DKI Jakarta.
"Ya tentang pertemuan, saya tidak ada ikut pertemuan. Ditanya apakah pernah ikut, saya bilang tidak," ujar Bestari di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengakui bahwa ia ikut dalam pertemuan di kediaman Chairman Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan.
Meski demikian, menurut Prasetyo, pertemuan tersebut hanya sebagai ajang silaturahim.
Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja pernah mengakui adanya pertemuan antara dia, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi, Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik, dan Prasetyo di kediaman milik Chairman Agung Sedayu Group Aguan, beberapa waktu lalu.
Hal tersebut diungkapkan pengacara Ariesman, Adardam Achyar, seusai mendampingi pemeriksaan Ariesman di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (19/4/2016).
Menurut Adardam, pertemuan itu terjadi secara kebetulan, tanpa direncanakan sebelumnya.
Selain itu, menurut keterangan Ariesman, pertemuan itu tidak secara spesifik membahas mengenai rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Reklamasi di Pantai Utara Jakarta.
Kuasa hukum Sanusi, Irsan Gusfrianto mengatakan, sempat terjadi pertemuan antara Sanusi, Taufik, dan Ariesman, dengan Chairman Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan.
Pertemuan itu dilakukan di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, awal Januari 2016.
Dalam pertemuan itu, kata Irsan, hanya dijelaskan bahwa pembahasan Raperda tentang Reklamasi membutuhkan waktu sekitar 1,5 bulan.