Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gagal Paham Masa Jabatan Kapolri

Kompas.com - 03/06/2016, 05:50 WIB

Oleh: Bahrul Ilmi Yakup

Riak pertarungan politik kian berkembang, bahkan memanas, menjelang batas usia pensiun Kepala Polri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti. Sesuai ketentuan Pasal 30 Ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI (UU Kepolisian RI), ia akan memasuki usia pensiun pada 24 Juli 2016.

Paralel dengan itu, secara keliru khalayak umum memahami bahwa Presiden harus mengangkat personelbaru untuk mengisi jabatan Kapolri.

Padahal, kalau diperiksa secara teliti, rezim hukum Indonesia tentang kepolisian—UUD 1945, TAP MPR No VI, dan No VII Tahun 2000, UU Kepolisian RI (UU No 2/2002)—sesungguhnya tidak mengharuskan Kapolri diganti karena alasan telah memasuki usia pensiun.

Justru hukum mengatur bahwa satu-satunya alasan Kapolri (petahana) berhenti dari jabatannya karena diberhentikan Presiden atas persetujuan DPR eks Pasal 11 Ayat (1) UU Kepolisian RI. Kapolri (petahana) tidak boleh berhenti karena alasan mengundurkan diri.

UU Kepolisian RI tidak pula mengharuskan bahwa Kapolri harus dijabat oleh jenderal aktif.UU Kepolisian RI juga tidak mengatur masa jabatan Kapolri secara pasti (fixed term).

Karena itu, konstitusi memberi wewenang prerogatif kepada Presiden untuk memberhentikan atau mempertahankan Kapolri (petahana) sesuai kebutuhan obyektif dan subyektif Presiden selaku atasan Kapolri.

Pengisian jabatan Kapolri

Secara konstitusional, Presiden memiliki dua opsi untuk mengisi jabatan Kapolri,yaitu mengangkat personel baru atau tetap mempertahankan Kapolri (petahana) dengan komplementari memperpanjang masa dinas aktifnya melebihi usia 58 tahun.

Kendati hal tersebut sebetulnya menurut hukum tidak diperlukan. Sebab, sejatinya UU Kepolisian RI tidak mengatur bahwa Kapolri harus anggota kepolisian aktif.

Yang harus berstatus anggota kepolisian aktif sebagaimana maksud Pasal 11 Ayat (6) UU Kepolisian RI adalah calon Kapolri yang hendak diangkat Presiden dengan persetujuan DPR.

Menurut UUD 1945, opsi Presiden mengangkat personel baru Kapolri atau tetap mempertahankan Kapolri (petahana) memiliki validitas keabsahan hukum yang setara.

Faktor penentunyaadalah, pertama, kebutuhan obyektif dan subyektif Presiden sebagai pengguna personel Kapolri dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan sebagai pelaksanaan Pasal 4 Ayat (1) UUD 1945.

Kedua, proses pengisian jabatan Kapolri harus sesuai aturan hukum yang berlaku.

Secara obyektif tentunya Presidenmembutuhkan figur Kapolri yang profesional, yaitu figur yang memiliki keterampilan teknis kepolisian, memiliki kapasitas dan kualitas kepemimpinan mumpuni yang mampu menggerakkan potensi lembaga untuk mencapai tujuannya, serta siap mendedikasikan pengabdian tanpa kenal waktu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS: Masalah Judi Online Sudah Kami Teriakkan Sejak 3 Tahun Lalu

PKS: Masalah Judi Online Sudah Kami Teriakkan Sejak 3 Tahun Lalu

Nasional
Dompet Dhuafa Banten Adakan Program Budi Daya Udang Vaname, Petambak Merasa Terbantu

Dompet Dhuafa Banten Adakan Program Budi Daya Udang Vaname, Petambak Merasa Terbantu

Nasional
“Care Visit to Banten”, Bentuk Transparansi Dompet Dhuafa dan Interaksi Langsung dengan Donatur

“Care Visit to Banten”, Bentuk Transparansi Dompet Dhuafa dan Interaksi Langsung dengan Donatur

Nasional
Perang Terhadap Judi 'Online', Polisi Siber Perlu Diefektifkan dan Jangan Hanya Musiman

Perang Terhadap Judi "Online", Polisi Siber Perlu Diefektifkan dan Jangan Hanya Musiman

Nasional
Majelis PPP Desak Muktamar Dipercepat Imbas Gagal ke DPR

Majelis PPP Desak Muktamar Dipercepat Imbas Gagal ke DPR

Nasional
Pertama dalam Sejarah, Pesawat Tempur F-22 Raptor Akan Mendarat di Indonesia

Pertama dalam Sejarah, Pesawat Tempur F-22 Raptor Akan Mendarat di Indonesia

Nasional
Di Momen Idul Adha 1445 H, Pertamina Salurkan 4.493 Hewan Kurban di Seluruh Indonesia

Di Momen Idul Adha 1445 H, Pertamina Salurkan 4.493 Hewan Kurban di Seluruh Indonesia

Nasional
KPK Enggan Tanggapi Isu Harun Masiku Hampir Tertangkap Saat Menyamar Jadi Guru

KPK Enggan Tanggapi Isu Harun Masiku Hampir Tertangkap Saat Menyamar Jadi Guru

Nasional
Tagline “Haji Ramah Lansia” Dinilai Belum Sesuai, Gus Muhaimin: Perlu Benar-benar Diterapkan

Tagline “Haji Ramah Lansia” Dinilai Belum Sesuai, Gus Muhaimin: Perlu Benar-benar Diterapkan

Nasional
Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Nasional
Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi 'Online', tapi...

Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi "Online", tapi...

Nasional
Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Nasional
Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Nasional
Kasus WNI Terjerat Judi 'Online' di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Kasus WNI Terjerat Judi "Online" di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com