JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung meminta Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mattalitti kooperatif dalam pemeriksaan.
Menurut dia, La Nyalla justru merugi jika tetap bungkam ketika ditanya soal kasusnya.
"Artinya dia tidak akan punya pembelaannya di berkas perkara. Tidak masalah," ujar Maruli saat dihubungi, Rabu (1/6/2016).
Maruli mengungkit saat pengacara Otto Cornelis Kaligis yang juga enggan kooperatif selama pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.
Kaligis sama sekali menolak diperiksa sebagai saksi maupun tersangka, dan baru mau angkat bicara di pengadilan.
"Nanti kita lihat di pengadilan seperti apa," kata Maruli.
Untuk ketiga kalinya, Kejati Jatim mengeluarkan surat perintah penyidikan untuk La Nyalla. Pasalnya, dua kali ajukan praperadilan, dua kali pula ia memenangkan gugatan dan status tersangkanya gugur.
Terakhir, Kejati Jatim mengeluarkan sprindik untuk tindak pidananya. Namun, Maruli tak menutup kemungkinan akan mengeluarkan sprindik untuk pencucian uang.
"Ya bisa saja. Itu nanti," kata Maruli.
La Nyalla dipulangkan setelah dokumen keimigrasiannya dicabut dan berstatus sebagai penduduk over stay.
Pihak Imigrasi telah memberikan La Nyalla surat perjalanan laksana paspor untuk sekali jalan ke Indonesia. La Nyalla melarikan diri ke luar negeri sehari setelah ditetapkan menjadi tersangka pada 16 Maret lalu.
Dalam kasus ini, Pengadilan Tipikor Jatim sudah menjatuhkan vonis untuk dua mantan pengurus Kadin Jatim, yaitu Wakil Ketum Kadin Jatim Bidang Hubungan Antarprovinsi, Diar Kusuma Putra dan Wakil Ketum Bidang ESDM, Nelson Sembiring.
Diar divonis setahun dua bulan penjara dan Nelson divonis lima tahun delapan bulan penjara.