JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mattalitti, melalui pengacaranya, Fahmi Bahmid, ingin kasusnya segera dilimpahkan ke pengadilan.
Dengan begitu, akan cepat terungkap apakah alat bukti penetapan La Nyalla sebagai tersangka bisa dibuktikan atau bisa dipatahkan.
"Kami cuma minta segera kasus ini dilimpahkan karena selama ini kejaksaan selalu bilang sudah cukup bukti. Silakan dilimpahkan, kami tunggu segera," ujar Fahmi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (1/6/2016).
Fahmi mengatakan, pihaknya sudah sepenuhnya siap membuktikan di persidangan. Ia cukup percaya diri menyatakan kliennya tak bersalah lantaran sudah dua kali memenangkan praperadilan.
Selama dilakukan pemeriksaan selama 1 x 24 jam usai dideportasi, La Nyalla enggan menjawab pertanyan penyidik seputar kasus yang menjeratnya.
Menurut Fahmi, La Nyalla berhak menolak menjawab pertanyaan yang menyasar soal kasus.
"Itu hak tersangka, diam pun adalah hak. Kami tidak menjawab hal-hal yang bersifat gosip, isu," kata Fahmi.
La Nyalla dipulangkan setelah dokumen keimigrasiannya dicabut dan berstatus sebagai penduduk over stay.
Pihak Imigrasi telah memberikan La Nyalla surat perjalanan laksana paspor untuk sekali jalan ke Indonesia.
La Nyalla melarikan diri ke luar negeri sehari setelah ditetapkan menjadi tersangka pada 16 Maret lalu.
Dalam kasus ini, Pengadilan Tipikor Jatim sudah menjatuhkan vonis untuk dua mantan pengurus Kadin Jatim, yaitu Wakil Ketum Kadin Jatim Bidang Hubungan Antarprovinsi, Diar Kusuma Putra dan Wakil Ketum Bidang ESDM, Nelson Sembiring.
Diar divonis setahun dua bulan penjara dan Nelson divonis lima tahun delapan bulan penjara.