Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bersih Status Hukum, Soeharto Layak Diajukan Menjadi Pahlawan Nasional

Kompas.com - 20/05/2016, 20:03 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pakar hukum tata negara Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusuf, menilai, mantara Presiden RI, Soeharto, layak diajukan menjadi pahlawan nasional. Pasalnya, tidak ada bukti hukum yang menyatakan Soeharto terlibat dalam suatu kasus.

"Bukan tersangka dan terpidana, berarti dia nol statusnya. Kalau itu terjadi, maka dapat diajukan menjadi pahlawan nasional karena salah satu syarat pahlawan nasional kan tidak boleh dalam status hukum tersangka, apalagi terpidana," kata Asep saat dihubungi Kompas.com, Jumat (20/5/2016).

Nama Soeharto sebelumnya terkait dengan Pasal 4 Tap MPR Nomor XI/MPR/1998. Di dalam pasal itu tertulis, "Upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme harus dilakukan secara tegas terhadap siapapun juga, baik pejabat negara, mantan pejabat negara, keluaga, dan kroninya maupun pihak-swasta/konglomerat termasuk mantan Presiden Soeharto dengan tetap memperhatikan prinsip praduga tak bersalah dan hak asasi manusia."

(Baca: PPP: Jangan Buru-buru Jadikan Soeharto Pahlawan)

Asep mengatakan, pemerintah telah menindaklanjuti ketetapan MPR tersebut dengan menggugat Soeharto dalam kasus korupsi Yayasan Supersemar pada 2007. Namun, akibat kondisi kesehatan, Soeharto tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum pidana.

"Karena sakit, maka berhentilah kasus itu. Apalagi sudah meninggal. Dia makin pasti tidak dapat diminta pertanggungjawaban kasus hukumnya. Artinya, Soeharto dianggap tidak bersalah dalam kasus yayasan itu," ucap Jaksa Agung M Prasetyo.

(Baca: Soeharto Diturunkan oleh Rakyat, Gelar Pahlawan untuknya Dinilai Tak Masuk Akal)

Yayasan Supersemar kalah secara perdata sehingga harus mengembalikan Rp 4,4 triliun kepada negara. Selain dihubungkan dengan kasus korupsi Yayasan Supersemar, Soeharto belum sempat diadili dalam kasus pelanggaran hak asasi manusia yang diduga kuat dilakukan Soeharto.

"Karena prinsip praduga tidak bersalah, ketika meninggal atau sakit jiwa atau koma, dia sudah tidak dapat dimintai pertanggungjawaban," kata Asep.

Menurut Asep, hilangnya pertanggungjawaban terhadap tindakan pidana yang dilakukan membuat Soeharto layak diusulkan menjadi pahlawan nasional.

Dia mengatakan, setelah terjadi pengusulan, tim pemberi gelar dan tanda jasa akan menindaklanjutinya dengan melakukan penelitian di berbagai aspek.

Kompas TV Pro Kontra Gelar Pahlawan Nasional Kepada Soeharto
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Nasdem: Anies 'Top Priority' Jadi Cagub DKI

Nasdem: Anies "Top Priority" Jadi Cagub DKI

Nasional
Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Nasional
Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Nasional
Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Nasional
Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Nasional
PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

Nasional
Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Nasional
Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran ibarat Pisau Bermata Dua

Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran ibarat Pisau Bermata Dua

Nasional
Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Nasional
Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P dalam Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P dalam Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com