JAKARTA, KOMPAS.com — Pakar hukum tata negara Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusuf, menilai, mantara Presiden RI, Soeharto, layak diajukan menjadi pahlawan nasional. Pasalnya, tidak ada bukti hukum yang menyatakan Soeharto terlibat dalam suatu kasus.
"Bukan tersangka dan terpidana, berarti dia nol statusnya. Kalau itu terjadi, maka dapat diajukan menjadi pahlawan nasional karena salah satu syarat pahlawan nasional kan tidak boleh dalam status hukum tersangka, apalagi terpidana," kata Asep saat dihubungi Kompas.com, Jumat (20/5/2016).
Nama Soeharto sebelumnya terkait dengan Pasal 4 Tap MPR Nomor XI/MPR/1998. Di dalam pasal itu tertulis, "Upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme harus dilakukan secara tegas terhadap siapapun juga, baik pejabat negara, mantan pejabat negara, keluaga, dan kroninya maupun pihak-swasta/konglomerat termasuk mantan Presiden Soeharto dengan tetap memperhatikan prinsip praduga tak bersalah dan hak asasi manusia."
(Baca: PPP: Jangan Buru-buru Jadikan Soeharto Pahlawan)
Asep mengatakan, pemerintah telah menindaklanjuti ketetapan MPR tersebut dengan menggugat Soeharto dalam kasus korupsi Yayasan Supersemar pada 2007. Namun, akibat kondisi kesehatan, Soeharto tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum pidana.
"Karena sakit, maka berhentilah kasus itu. Apalagi sudah meninggal. Dia makin pasti tidak dapat diminta pertanggungjawaban kasus hukumnya. Artinya, Soeharto dianggap tidak bersalah dalam kasus yayasan itu," ucap Jaksa Agung M Prasetyo.
(Baca: Soeharto Diturunkan oleh Rakyat, Gelar Pahlawan untuknya Dinilai Tak Masuk Akal)
Yayasan Supersemar kalah secara perdata sehingga harus mengembalikan Rp 4,4 triliun kepada negara. Selain dihubungkan dengan kasus korupsi Yayasan Supersemar, Soeharto belum sempat diadili dalam kasus pelanggaran hak asasi manusia yang diduga kuat dilakukan Soeharto.
"Karena prinsip praduga tidak bersalah, ketika meninggal atau sakit jiwa atau koma, dia sudah tidak dapat dimintai pertanggungjawaban," kata Asep.
Menurut Asep, hilangnya pertanggungjawaban terhadap tindakan pidana yang dilakukan membuat Soeharto layak diusulkan menjadi pahlawan nasional.
Dia mengatakan, setelah terjadi pengusulan, tim pemberi gelar dan tanda jasa akan menindaklanjutinya dengan melakukan penelitian di berbagai aspek.