JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan tetap menggunakan putusan Mahkamah Konsitusi (MK) terkait keharusan anggota DPR, DPD, dan DPRD untuk mundur jika mencalonkan diri menjadi kepala daerah. Hal tersebut ditegaskan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo saat ditemui di Jakarta, Kamis (19/5/2016).
"Kami ingin tetap berpegang teguh apa yang telah diputuskan oleh MK," kata Tjahjo.
Tjahjo menyadari adanya keinginan para anggota dewan untuk tidak mundur dari jabatannya saat akan maju dalam Pilkada.
Menurut dia, keinginan tersebut yang nantinya akan membuat pembahasan RUU Pilkada menjadi alot.
Tjahjo meyakini bahwa DPR memiliki niat yang tulus dalam merevisi RUU Pilkada agar memperbaiki kualitas pilkada serentak 2017.
(Baca: Muhaimin Ingin Anggota Dewan Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada)
"Pasti ada satu titik kompromi yang terbaik. Karena revisi ini niatnya untuk memperbaiki hal-hal yang dalam Pilkada 2015 belum optimal, maka dioptimalkan," imbuh dia.
Sebelumnya, wacana agar anggota dewan tidak perlu mundur saat maju dalam pilkada kembali diutarakan oleh anggota Komisi II DPR RI Hetifah Sjaifudian.
Hetifah khawatir aturan yang mewajibkan anggota dewan mundur tersebut akan membuat pemilihan kepala daerah sepi calon. Hal ini karena banyak calon kepala daerah yang berasal dari anggota dewan baik di tingkat pusat maupun daerah.
"Jika mereka harus mundur ketika akan dicalonkan menjadi kepala daerah seperti terjadi di Pilkada 2015 tentunya akan mengurangi animo sebagian calon dari jalur ini," kata Hetifah saat dihubungi, Kamis (5/5/2016).