Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baleg Terima Draf dan Naskah Akademik RUU PKS

Kompas.com - 19/05/2016, 18:08 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas mengaku, pihaknya telah menerima draf dan naskah akademik terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). Usulan tersebut berasal dari sejumlah anggota DPR.

"Kemarin masuk draf-nya diserahkan oleh Rieke Diah Pitaloka (Fraksi PDI-P) dan sudah ditandatangani 70 anggota," kata Supratman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (19/5/2016).

Meski sudah diterima, tidak serta merta pembahasan RUU PKS akan masuk ke dalam prioritas Program Legislasi Nasional 2016.

Menurut dia, masuk atau tidaknya pembahasan RUU tersebut ke dalam prolegnas prioritas, tergantung hasil rapat kerja dengan pemerintah pada Juni mendatang.

Di samping itu, Baleg juga masih menunggu pemerintah yang dikabarkan ingin menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang. Menurut dia, tidak menjadi soal apabila pemerintah mengeluarkan perppu.

(baca: Hukuman "Predator" Anak, dari 20 Tahun Penjara, Kebiri, hingga Pemasangan Cip)

"Ya, silahkan saja untuk mengisi kekosongan hukum sementara. Tetapi tiga bulan setelah itu diserahkan kan harus mendapat persetujuan atau tidak dari DPR," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan, pemerintah bersama DPR akan mendorong RUU Penghapusan Kekerasan Seksual masuk dalam Prolegnas Prioritas 2016.

Ia menjanjikan RUU itu akan disahkan pada tahun ini. 

"Pemerintah dengan senang hati menerima draf UU kajian akademik. Sebagai Menkumham akan bekerja sama dengan Baleg (Badan Legislasi) membuat RUU ini kita sahkan tahun ini," ujar Yasonna, pekan lalu.

Kompas TV DPR "Dorong" UU Kekerasan Seksual
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com