Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Tak Boleh Ajukan PK, "Angin Segar" untuk Koruptor

Kompas.com - 17/05/2016, 10:42 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan jaksa penuntut umum tidak bisa mengajukan peninjauan kembali atas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai, putusan tersebut justru membawa "angin segar" bagi para pelaku kejahatan, khususnya untuk tindak pidana korupsi.

Mereka yang melakukan korupsi, tetapi dianggap tidak terbukti, bisa bebas.

"Putusan itu memberi peluang besar bagi kebebasan koruptor. Pada dasarnya, kedudukan dua pihak yang berperkara di pengadilan mempunyai hak yang sama, termasuk hak mengajukan upaya hukum PK," ujar Fickar saat dihubungi, Selasa (17/5/2016).

Fickar mengatakan, sistem hukum yang dianut di Indonesia mengarah pada hukum sipil, dengan kedudukan para pihak dibuat tidak seimbang.

Dalam sebuah kasus, jaksa mewakili negara melawan terdakwa yang merupakan warga negara.

Menurut dia, MK kemudian mendudukkan jaksa sebagai fungsi negara yang kedudukannya tidak seimbang dengan terdakwa.

Ia menduga, pemahaman seperti itu yang menjadi dasar hakim MK memutuskan untuk tidak lagi memberikan hak kepada jaksa untuk mengajukan PK.

"Seharusnya, kita tidak lagi harus mengaitkan pada sistem hukum yang dianut, tetapi khususnya perkara pidana tujuannya mencari kebenaran materiil," kata Fickar.

Menurut Fickar, ada inkonsistensi MK dalam membuat putusan. 

Pada satu sisi, MK menempatkan kebebasan adanya upaya hukum tanpa batas waktu. Di sisi lain, MK juga membatasi hak penuntut umum yang mencari keadilan.

Ia menilai, bisa saja kejaksaan memohonkan uji materi terhadap Pasal 263 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

"Jaksa punya legal standing dan boleh mengajukan uji materi lagi karena dia pihak yang berkepentingan," kata Fickar.

Permohonan uji materi yang dikabulkan MK itu dilakukan oleh Anna Boentaran, istri terpidana kasus cessie (hak tagih) Bank Bali Djoko S Tjandra. Pasal 263 ayat (1) berbunyi, "Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung".

Dalam putusannya, menurut majelis, dalam pasal tersebut sudah jelas bahwa yang berhak mengajukan PK adalah terpidana atau ahli warisnya, tidak termasuk jaksa.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Nasional
Jokowi Kunker ke Kalimantan Timur Usai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

Jokowi Kunker ke Kalimantan Timur Usai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com