Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Jatuhkan Putusan Sela, PKS Ajukan Banding dan Mengadu ke KY

Kompas.com - 16/05/2016, 19:46 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Made Sutrisna, Pimpinan sidang gugatan perdata Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah terhadap Partai Keadilan Sejahtera (PKS), memutuskan mengabulkan sementara seluruh permohonan yang dilayangkan Fahri dalam putusan sela, Senin (16/5/2016).

Kuasa Hukum Partai Keadlilan Sejahtera (PKS) Zainuddin Paru menilai putusan tersebut janggal. Maka dari itu, pihaknya langsung mengajukan banding di PN Jaksel hari ini. PKS juga akan melaporkan Made ke Komisi Yudisial (KY).

"Sudah didaftarkan dan dicatat oleh PN Jaksel," ujar Zainuddin saat dikonfirmasi melalui sambungan telefon.

Menurut dia, pimpinan sidang dapat melakukan putusan sela setelah mendengarkan provisi yang disampaikan oleh penggugat dan setelah mendengar tanggapan pihak tergugat. Namun, hal itu tidak dilakukan hakim yang langsung membuat putusan sela sebelum ada jawaban dari pihak tergugat.

(Baca: PKS Minta Waktu, Hakim Jatuhkan Putusan Sela Gugatan Fahri Hamzah)

"Ketika hakim memutuskan putusan sela kan yang namanya pendahuluan itu kan juga harus didengar selain permohonan provisi dari penggugat (Fahri) tapi juga tanggapan dari pihak tergugat (PKS)," kata Zainuddin.

Dia menilai kedatangan Fahri ke PN Jaksel mempengaruhi komitmen pimpinan sidang.

"Pekan lalu majelis hakim saat membacakan gugatan itu kan pengacara Fahri minta agar segera dijatuhkan putusan sela terhadap permohonan yang disampaikan. Tapi hakim kemudian secara tegas menyampaikan bahwa bagaimana mungkin hakim menjatuhkan putusan sela sementara belum mendengarkan jawaban dari pihak tergugat," tutur Zainuddin.

Tidak hanya mengajukan banding, lanjut dia, PKS juga akan menyampaikan masalah ini ke Komisi Yudisial (KY).

(Baca: Fahri Hamzah: Saya Masih Pimpinan DPR dan Anggota PKS)

"Ada unpersonal conduct (sikap hakim yang tidak sesuai etik) yang tidak memperhatikan hak hukum pihak tergugat, tidak mendengarkan jawaban dulu dari kami," ungkap Zainuddin.

Selain itu, PKS juga akan meminta lembaga-lembaga terkait untuk memantau proses persidangan. Hal ini agar tidak penyelewengan hukum dalam kasus ini.

Sebelumnya, PN Jaksel menggelar sidang gugatan Fahri kepada PKS terkait pemecatan dirinya di segala jenjang kepartaian. Agenda sidang yang digelar hari ini mendengarkan jawaban pihak tergugat yang pada pekan lalu sudah disampaikan oleh Fahri.

Pimpinan sidang memutuskan putusan sela dan mengabulkan gugatan Fahri untuk sementara setelah pihak tergugat belum bisa memberikan tanggapan.

Kompas TV Fahri dan PKS Lanjut ke Persidangan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sidang Sengketa Pileg, Saksi Golkar dari Ambon Hilang Kontak Jelang Terbang ke Jakarta

Sidang Sengketa Pileg, Saksi Golkar dari Ambon Hilang Kontak Jelang Terbang ke Jakarta

Nasional
Benarkan Isu Penguntitan, Jampidsus: Sudah Jadi Urusan Kelembagaan

Benarkan Isu Penguntitan, Jampidsus: Sudah Jadi Urusan Kelembagaan

Nasional
Bertambah, Kerugian Keuangan Negara Kasus Korupsi Timah Jadi Rp 300 Triliun

Bertambah, Kerugian Keuangan Negara Kasus Korupsi Timah Jadi Rp 300 Triliun

Nasional
Dukung Optimalisasi Bisnis Lewat Energi Terbarukan, Pertamina Hulu Rokan Bangun PLTS Terbesar di Indonesia

Dukung Optimalisasi Bisnis Lewat Energi Terbarukan, Pertamina Hulu Rokan Bangun PLTS Terbesar di Indonesia

Nasional
Wabendum Nasdem Ungkap Pernah Bertemu 3 Petinggi Partai di Kementan

Wabendum Nasdem Ungkap Pernah Bertemu 3 Petinggi Partai di Kementan

Nasional
Sidang SYL, Surya Paloh Tahu Kegiatan Organisasi Sayap Partai Nasdem Didanai Kementan

Sidang SYL, Surya Paloh Tahu Kegiatan Organisasi Sayap Partai Nasdem Didanai Kementan

Nasional
Pakar: Jaksa KPK Diberi Delegasi Penuntutan, Dasarnya UU

Pakar: Jaksa KPK Diberi Delegasi Penuntutan, Dasarnya UU

Nasional
Reformasi Seleksi Calon Kepala Daerah

Reformasi Seleksi Calon Kepala Daerah

Nasional
JaWAra Internet Sehat Menang WSIS Prizes 2024 di Swiss, Menkominfo: Semoga Menginspirasi Dunia

JaWAra Internet Sehat Menang WSIS Prizes 2024 di Swiss, Menkominfo: Semoga Menginspirasi Dunia

Nasional
Jokowi hingga Menteri Basuki Melayat Istri Habib Luthfi di Pekalongan

Jokowi hingga Menteri Basuki Melayat Istri Habib Luthfi di Pekalongan

Nasional
Komisi III DPR Sebut Revisi UU Polri Sedang dalam Pendalaman

Komisi III DPR Sebut Revisi UU Polri Sedang dalam Pendalaman

Nasional
Kenaikan UKT Dibatalkan, Fahira Idris Dorong Refocusing Anggaran untuk Pendidikan Tinggi

Kenaikan UKT Dibatalkan, Fahira Idris Dorong Refocusing Anggaran untuk Pendidikan Tinggi

Nasional
Momen Istri, Anak, dan Cucu Peluk SYL Jelang Sidang

Momen Istri, Anak, dan Cucu Peluk SYL Jelang Sidang

Nasional
Menyoal Dewan Media Sosial

Menyoal Dewan Media Sosial

Nasional
MPR Akan Revisi Tata Tertib Pelantikan Presiden dan Wapres RI, Bakal Keluarkan Tap MPR

MPR Akan Revisi Tata Tertib Pelantikan Presiden dan Wapres RI, Bakal Keluarkan Tap MPR

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com