Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Sosial: Kekerasan pada Anak, apalagi Kejahatan Seksual, Harus Dihentikan!

Kompas.com - 13/05/2016, 12:21 WIB
Ramdhan Triyadi Bempah

Penulis

BOGOR, KOMPAS.com – Kekerasan seksual pada anak merebak di sejumlah wilayah di Tanah Air. Pada kasus terakhir, korban adalah anak berumur 2,5 tahun, LN. Butuh upaya lebih keras untuk mencegah dan menangani kasus-kasus itu.

"Kekerasan harus dihentikan. Saya rasa siapa pun pasti akan menolak kekerasan dalam bentuk apa pun, terutama kekerasan seksual, apalagi kejahatan seksual pada anak," tegas Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa, saat mengunjungi keluarga LN di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/5/2016) malam.

Kasus pemerkosaan dan pembunuhan atas LN menambah panjang daftar kejahatan seksual yang dalam beberapa pekan ini menghentak Tanah Air. Sebelumnya, ada kasus Yn di Rejang Lebong, Bengkulu, yang dibunuh setelah diperkosa 14 remaja, lalu ada kasus remaja perempuan di Manado yang diperkosa 15 orang.

Khofifah mengungkapkan, rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla pada pekan ini telah memutuskan segera hadir Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Kekerasan Anak.

“Ada empat poin utama di dalamnya,” sebut Khofifah.

Pemberatan dan tambahan hukuman

Poin pertama, kata Khofifah, adalah soal pemberatan hukuman bagi pelaku. Selama ini, ancaman hukuman bagi pelaku kekerasan dan kejahatan seksual adalah 20 tahun kurungan penjara.

“Dalam Perppu itu dibahas pemberatan hukuman pelaku (kekerasan dan kejahatan seksual pada anak) menjadi (ancaman hukuman) penjara seumur hidup sampai hukuman mati,” ujar Khofifah.

Kedua, lanjut Khofifah, poin tentang tambahan hukuman untuk pelaku kekerasan. “Diberikan (kepada pelaku) jika korbannya masih anak-anak dan pelakunya adalah paedofil,” sebut dia.

Bentuk usul tambahan hukumannya beragam. “Bsa dalam bentuk kebiri kimiawi. Bisa juga diberi penanda chip supaya terdeteksi gerak dari sang pelaku,” ungkap Khofifah.

Penanda tersebut, papar Khofifah memberikan contoh, akan memberikan sinyal peringatan bila pelaku mendatangi sekolah.

Kemungkinan bentuk hukuman tambahan juga adalah publikasi identitas pelaku. “Jadi foto pelaku dipasang di tempat publik. Bisa juga finger print-nya itu terdeteksi di dalam identitas yang bersangkutan," jelas Khofifah.

Ketiga, Perppu akan mengatur mekanisma layanan lebih cepat, lebih dekat, dan lebih luas yang mengikat seluruh elemen, terutama di tingkat desa, untuk kasus-kasus kekerasan pada anak.

“Sehingga masyarakat mengetahui kemana mereka harus mengadu dan bisa memberikan quick response (pada kasus-kasus kekerasan terhadap anak,” kata Khofifah.

Trauma dan persoalan hulu

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nasional
Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Nasional
Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Nasional
KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com