BOGOR, KOMPAS.com – Kekerasan seksual pada anak merebak di sejumlah wilayah di Tanah Air. Pada kasus terakhir, korban adalah anak berumur 2,5 tahun, LN. Butuh upaya lebih keras untuk mencegah dan menangani kasus-kasus itu.
"Kekerasan harus dihentikan. Saya rasa siapa pun pasti akan menolak kekerasan dalam bentuk apa pun, terutama kekerasan seksual, apalagi kejahatan seksual pada anak," tegas Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa, saat mengunjungi keluarga LN di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/5/2016) malam.
Kasus pemerkosaan dan pembunuhan atas LN menambah panjang daftar kejahatan seksual yang dalam beberapa pekan ini menghentak Tanah Air. Sebelumnya, ada kasus Yn di Rejang Lebong, Bengkulu, yang dibunuh setelah diperkosa 14 remaja, lalu ada kasus remaja perempuan di Manado yang diperkosa 15 orang.
Khofifah mengungkapkan, rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla pada pekan ini telah memutuskan segera hadir Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Kekerasan Anak.
“Ada empat poin utama di dalamnya,” sebut Khofifah.
Pemberatan dan tambahan hukuman
Poin pertama, kata Khofifah, adalah soal pemberatan hukuman bagi pelaku. Selama ini, ancaman hukuman bagi pelaku kekerasan dan kejahatan seksual adalah 20 tahun kurungan penjara.
“Dalam Perppu itu dibahas pemberatan hukuman pelaku (kekerasan dan kejahatan seksual pada anak) menjadi (ancaman hukuman) penjara seumur hidup sampai hukuman mati,” ujar Khofifah.
Kedua, lanjut Khofifah, poin tentang tambahan hukuman untuk pelaku kekerasan. “Diberikan (kepada pelaku) jika korbannya masih anak-anak dan pelakunya adalah paedofil,” sebut dia.
Bentuk usul tambahan hukumannya beragam. “Bsa dalam bentuk kebiri kimiawi. Bisa juga diberi penanda chip supaya terdeteksi gerak dari sang pelaku,” ungkap Khofifah.
Penanda tersebut, papar Khofifah memberikan contoh, akan memberikan sinyal peringatan bila pelaku mendatangi sekolah.
Kemungkinan bentuk hukuman tambahan juga adalah publikasi identitas pelaku. “Jadi foto pelaku dipasang di tempat publik. Bisa juga finger print-nya itu terdeteksi di dalam identitas yang bersangkutan," jelas Khofifah.
Ketiga, Perppu akan mengatur mekanisma layanan lebih cepat, lebih dekat, dan lebih luas yang mengikat seluruh elemen, terutama di tingkat desa, untuk kasus-kasus kekerasan pada anak.
“Sehingga masyarakat mengetahui kemana mereka harus mengadu dan bisa memberikan quick response (pada kasus-kasus kekerasan terhadap anak,” kata Khofifah.
Trauma dan persoalan hulu