Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Dinilai Perlu Diperkuat agar Sengketa Pilkada Tak Berlarut-larut

Kompas.com - 29/04/2016, 23:46 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyelesaian sengketa yang berlarut-larut dalam proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) selama ini dinilai kurang menjadi perhatian serius.

Peneliti Senior PARA Syndicate Toto Sugiarto mengatakan, sistem aturan yang membuat persoalan menjadi berlarut seperti itu harus diselesaikan dalam Revisi UU Pilkada. Salah satunya adalah memperkuat Badan Pengawas Pemilu.

Menurut Toto jika ada sengketa dalam pelaksanaan pilkada, maka gugatan itu seharusnya dapat diajukan dari tingkat kabupaten kota hingga ke tingkat akhir, yakni berada di Bawaslu atau Panwaslu Pusat.

"Mengapa Bawaslu? Karena perannya selaku pengawas," kata Toto dalam diskusi "Pembahasan RUU PILKADA: Oligarki Partai dan Pertaruhan Demokrasi" di Jakarta, Jumat (29/4/2016).

"Karena dia yang mengawasi dan paling paham yang terjadi, kemudian dialah (Bawaslu) yang harus menyelesaikan, bertindak sebagai penyelesai sengketa," ujarnya.

Berkaca pada pilkada sebelumnya, banyak pasangan calon yang mengajukan gugatan tidak hanya di tingkat Bawaslu kabupaten/kota, tetapi juga ke Bawaslu provinsi.

Jika sampai tingkat itu masih belum terselesaikan, maka masih bisa dinaikkan lagi ke PTUN bahkan hingga ke tingkat Mahkamah Agung.

Namun, dari gugatan-gugatan itu akhirnya banyak yang selesai begitu saja. Itu dikarenakan hingga batas waktu yang ditentukan, pembuktian atas gugatan tidak dapat dilanjutkan di pengadilan.

Agar Bawaslu dapat menyelesaikan sengketa sejak di tingkat awal, maka sudah seharusnya diiringi penguatan secara hukum.

"Nantinya Bawaslu jadi semacam semi peradilan khusus soal pemilu," kata Toto.

Jika aspek hukum sudah dikuatkan, maka struktur organisasi di dalamnya juga harus diperkuat, yakni dengan merekrut sumber daya manusia yang kompeten di bidang hukum.

Pernyataan ini senada dengan usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mendukung wacana penguatan Badan Pengawas Pemilu yang digulirkan dalam pembahasan revisi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada).

Salah satu penguatannya adalah melalui kewenangan Bawaslu untuk mengadili sengketa pencalonan.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, Hadar Nafis Gumay menyatakan, idealnya tak boleh ada terlalu banyak lembaga yang memproses sengketa pencalonan.

"Kemudian ini selesai jauh hari sebelum hari pemungutan suara, kalau terkait sengketa-sengketa yang prosesnya sebelum pemungutan suara," ujar Hadar, beberapa waktu lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Nasional
Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Nasional
Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

Nasional
Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Nasional
Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Nasional
UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

Nasional
Jokowi Ingin TNI Pakai 'Drone', Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan 'Drone AI'

Jokowi Ingin TNI Pakai "Drone", Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan "Drone AI"

Nasional
Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Nasional
Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com