Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasal dalam RUU Anti-Terorisme soal Pelibatan TNI Diminta Dicabut

Kompas.com - 29/04/2016, 15:48 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Direktur Imparsial Gufron Mabruri meminta Pemerintah dan DPR mencabut pasal dalam draf revisi UU No. 15 Tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme, yang membuka ruang bagi pelibatan Tentara Nasional Indonesia.

Menurut Gufron, keinginan pemerintah melibatkan TNI dalam penanggulangan terorime tanpa diikuti adanya peraturan yang jelas dan tegas, dikhawatirkan akan menimbulkan penyalahgunaan wewenang yang berujung pada pelanggaran HAM.

Selain itu, pasal tersebut akan berpotensi menimbulkan tumpang tindih fungsi TNI dengan Kepolisian dalam hal pemberantasan terorisme.

(baca: Dikritik, RUU Anti-Terorisme Sama Sekali Tak Atur Hak Korban)

"Pasal 43b draf RUU Anti-terorisme membuka ruang pelibatan bagi TNI. Memang soal perbantuan itu dimungkinkan, tapi ada persoalan mekanisme prosedur dan prinsip dasar yang seringkali dilanggar," ujar Gufron saat jumpa pers di kantor Kontras, Jakarta Pusat, Jumat (29/4/2016).

Ia menjelaskan, pengaturan mengenai tugas perbantuan TNI seharusnya diatur dalam UU tersendiri dengan mekanisme pengaturan yang lebih detail dan jelas.

Menurut Gufron, pelibatan TNI harus dilandasi dan tetap berpijak pada sejumlah prinsip dasar tentang tugas perbantuan.

Sebab, persoalan terorisme merupakan masalah keamanan dalam negeri yang menjadi tanggungjawab Polri.

(baca: UU Anti-Terorisme Diminta Tak Direvisi Sebelum Ada Evalusi Kinerja Aparat)

Prinsip-prinsip tugas perbantuan TNI dalam urusan keamanan harus dilakukan atas dasar keputusan otoritas politik sipil, adanya ancaman yang mengakibatkan Polri tidak sanggup untuk mengatasi, proporsional, bersifat terbatas dan Polri tetap memegang komando operasi.

Dengan prinsip itu, TNI yang tugas pokoknya di bidang pertahanan tidak bisa serta merta melibatkan diri dalam urusan keamanan dalam negeri tanpa adanya aturan dan kontrol yang jelas.

"Seharusnya pengaturan tersebut tercantum di UU Tugas Perbantuan TNI. Bukan di dalam UU Anti-Teror. Pasal itu harus dikeluarkan dari RUU Anti-Teror," kata Gufron.

Pasal 43B ayat (1) draf RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menyatakan, kebijakan dan strategi nasional penanggulangan Tindak Pidana Terorisme dilaksanakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia, serta instansi pemerintah terkait sesuai dengan kewenangan masing-masing yang dikoordinasikan oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan penanggulangan terorisme.

Sementara itu, ayat (2) menyatakan peran TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi memberikan bantuan kepada Polri.

Kompas TV Revisi UU Anti-terorisme Masuk Prolegnas 2016
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Nasional
Usung Bima Arya atau Desy Ratnasari di Pilkada Jabar, PAN Yakin Ridwan Kamil Maju di Jakarta

Usung Bima Arya atau Desy Ratnasari di Pilkada Jabar, PAN Yakin Ridwan Kamil Maju di Jakarta

Nasional
[POPULER NASIONAL] Mahfud Singgung soal Kolusi Tanggapi Ide Penambahan Kementerian | Ganjar Disarankan Buat Ormas

[POPULER NASIONAL] Mahfud Singgung soal Kolusi Tanggapi Ide Penambahan Kementerian | Ganjar Disarankan Buat Ormas

Nasional
Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com