Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Djan Faridz Persilakan Jokowi Tentukan Waktu dan Tempat untuk Mediasi

Kompas.com - 27/04/2016, 15:10 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Proses mediasi antara Partai Persatuan Pembangunan hasil Muktamar Jakarta dengan Presiden Joko Widodo, Rabu (27/4/2016), gagal. Ketidakhadiran Jokowi di dalam proses mediasi menjadi salah satu penyebabnya.

Menurut Ketua Umum PPP hasil Muktamar Jakarta, Djan Faridz, ada perbedaan pendapat antara pihaknya dan Presiden Jokowi yang diwakili oleh Sekretariat Negara.

Dalam pertemuan sebelumnya, pihak Setneg masih menyatakan akan berupaya untuk menghadirkan Jokowi saat proses mediasi.

(baca: Proses Mediasi PPP-Pemerintah Diwarnai Keributan)

"Bahkan, saya menyatakan bersedia untuk melakukan pertemuan sesuai dengan waktu dan tempat apabila Presiden ingin menentukan," kata Djan kepada Kompas.com di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/4/2016).

Namun, dalam proses mediasi hari ini, kata Djan, pihak Setneg menyatakan jika mediasi yang akan dilakukan percuma.

"Mereka (Setneg) menganggap proses islah sudah selesai melalui muktamar yang dilangsungkan kemarin di Asrama Haji Pondok Gede, yang dihadiri oleh Presiden," kata dia.

(baca: Pengacara Djan: Masa Presiden Tak Beriktikad Baik? Sangat Memalukan)

Djan menjelaskan, konflik internal PPP berawal setelah terjadinya dualisme kepemimpinan.

Pasca-dicabutnya surat keputusan Menkumham yang mengakui kepengurusan PPP hasil Muktamar Surabaya oleh Mahkamah Agung, menurut dia, MA telah mengakui kepengurusan PPP hasil Muktamar Jakarta.

Namun, kata dia, putusan MA itu justru tidak dipatuhi oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Menkumham justru menerbitkan SK baru yang menghidupkan pengurus PPP hasil Muktamar Bandung.

"Sekarang seolah semua terjebak oleh putusan beliau (Menkumham) sehingga saling kaku. Karena bagaimanapun menteri adalah kepanjangan tangan Presiden dan Menko Polhukam sulit intervensi, Presiden juga hargai putusan menterinya. Kalau tidak dihargai, artinya menterinya harus diganti," ujarnya.

Meski gagal, menurut Djan, PN Jakpus selaku mediator tetap memberikan kesempatan agar kedua belah pihak dapat saling berdamai.

(baca: Djan Faridz Akan Cabut Gugatan Rp 1 Triliun ke Pemerintah dengan Satu Syarat)

Gugatan yang sebelumnya diajukan Djan pun dapat gugur apabila telah diambil kesepakatan bersama antara pemerintah dan pihaknya.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com