Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hartawan Aluwi Dibawa ke Kejaksaan Agung

Kompas.com - 22/04/2016, 15:16 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

Kompas TV Buronan Kasus Century Ditangkap

JAKARTA, KOMPAS.com - Terpidana kasus skandal bailout Bank Century Hartawan Aluwi dibawa ke Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (22/4/2016), dari rumah tahanan di Bareskrim Polri.

Ia tiba sekira pukul 14.30 WIB, dengan menumpangi mobil kepolisian. Sekitar empat mobil beriringan ke Kejaksaan Agung.

Hartawan yang mengenakan baju tahanan berwarna oranye hanya bungkam saat memasuki gedung Kejagung.

Terlihat sejumlah petugas berseragam Bareskrim mengawal Hartawan. Belum diketahui apa yang dilakukan Hartawan di Kejagung.

Hingga saat ini, pihak Kejagung belum memberikan penjelasan.

Setelah dibawa dengan pesawat komersil dari Singapura ke Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (21/4/2016) malam, Hartawan langsung dibawa ke Bareskrim Polri. (baca: Ini Kronologi Penangkapan Buron Kasus Century Hartawan Aluwi)

Hartawan merupakan mantan Presiden Komisaris Antaboga, yang diduga menggelapkan dana dalam kasus Century. Kasus yang ditangani Bareskrim Polri ini merugikan negara Rp 3,11 triliun.

Ia diketahui berdomisili di Singapura sejak 2008. Pada 28 Juli 2015, ia mendapatkan vonis in absensia berupa pidana penjara 14 tahun dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pada Februari 2016, izin tinggal tetap Hartawan di Singapura dicabut dan tidak diperpanjang oleh Pemerintah Singapura. Di sisi lain, paspor Hartawan juga telah habis sejak 2012.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com