Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masalah Birokrasi Peradilan Dinilai Buat Panitera Bisa Jadi Aktor Mafia

Kompas.com - 22/04/2016, 13:13 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penetapan tersangka Panitera Sekretaris PN Jakarta Pusat Edy Nasution dan permintaan pencegahan terhadap Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi menambah daftar panjang keterlibatan pegawai birokrasi pengadilan dalam mengatur sejumlah putusan.

Sebelumnya, KPK juga pernah menangkap tangan panitera PTUN Medan dan Kasubdit Kasasi dan Peninjauan Kembali MA, Andri Tristanto Sutrisno.

Menurut Koalisi Pemantau Peradilan, birokrasi di Mahkamah Agung terbukti menjadi salah satu persoalan akut yang harus dipecahkan oleh lembaga peradilan. (baca: Sekretaris MA Nurhadi Dicegah ke Luar Negeri)

"Tidak hanya hakim yang nakal, aktor mafia peradilan juga ada dari luar hakim seperti panitera," ujar Miko Ginting, salah satu anggota koalisi dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, saat memberikan keterangan pers di kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Jumat (22/4/2016).

Miko menjelaskan, dari sejumlah pengungkapan kasus yang dilakukan oleh KPK, dapat disimpulkan bahwa birokrasi peradilan ternyata juga salah satu mata rantai dari kusutnya lembaga yudikatif.

Deretan kasus tersebut, menurut Miko, membuktikan bahwa reformasi birokrasi belum sepenuhnya tuntas.

Hal senada juga diutarakan oleh Aulia Ali Reza dari Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia FHUI. (baca: Panitera PN Jakpus Dijanjikan Rp 500 Juta oleh Pemberi Suap)

Aulia mengatakan bahwa masalah di dalam lembaga peradilan tidak selalu menyangkut soal hakim, tetapi juga pegawai birokrasi seperti panitera.

Titik persoalannya, pegawai birokrasi pengadilan juga memegang peranan penting dan signifikan dalam proses penanganan perkara, misalnya dalam hal penerimaan laporan perkara maupun minutasi putusan.

(baca: KPK Duga Ada Kasus yang Lebih Besar dari Penangkapan Panitera PN Jakpus)

Berdasarkan pasal 197 KUHAP, minutasi putusan berisi hal-hal yang harus dimuat seperti identitas para pihak, surat dakwaan, dan tuntutan. Proses minutasi tersebut biasanya memakan waktu 3 bulan sejak diputuskan.

"Panitera memegang peran yang sangat signifikan. Dia memiliki akses terhadap dokumen dan minutasi putusan. Ini bisa menjadi celah terjadinya tindakan penyuapan," kata Aulia.

Sementara itu, peneliti peradilan dari Lembaga Independensi Peradilan (LeIP), Liza Farihah mengamini jika birokrasi peradilan masih menjadi masalah yang harus dipecahkan.

Liza mengatakan, mayoritas tersangka di KPK saat ini bukan hakim, melainkan pegawai birokrasi.

"Saya melihat fenomena ini diakibatkan karena alur penanganan perkara di MA tidak efektif," kata dia.

Kompas TV Panitera PN Jakpus Jadi Tersangka Suap
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com