Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Komisi IV: Reklamasi Harus Dihentikan Permanen kalau Terbukti Rusak Lingkungan

Kompas.com - 19/04/2016, 12:51 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi IV DPR Edhy Prabowo mengapresiasi keputusan pemerintah yang akhirnya menghentikan sementara proyek reklamasi Teluk Jakarta.

Sementara proses moratorium berlangsung, dia meminta pemerintah melakukan kajian serius terhadap proyek itu, mulai dari perizinan hingga dampak lingkungan yang ditimbulkan.

"Kalau dalam tinjauan dan kajiannya membahayakan dan merusak lingkungan, saya pikir harus dibatalkan, dihentikan secara permanen," kata Edhy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/4/2016).

Edhy mengatakan, Komisi IV DPR akan terus melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah selama proses moratorium reklamasi berlangsung.

Dia menegaskan bahwa Komisi IV tidak anti dengan pembangunan yang dilakukan, baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Namun, menurut dia, harus dipastikan agar pembangunan itu tidak merusak lingkungan ataupun merugikan masyarakat di sekitarnya.

(Baca: Pemerintah Sepakat Hentikan Sementara Reklamasi di Teluk Jakarta)

"Kan enggak bagus kalau kita punya gedung megah, tetapi lingkungan tercemar. Masyarakat kita tergusur," ucap dia.

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebelumnya sepakat menghentikan reklamasi di Teluk Jakarta untuk sementara waktu.

"Kami sepakat untuk menghentikan sementara waktu reklamasi di Jakarta sampai semua pratinjau selesai dilaksanakan," kata Rizal saat konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman di Jakarta, Senin (18/4/2016).

(Baca: Ahok Yakin Reklamasi Akan Dilanjutkan Usai Moratorium)

Dalam kesempatan yang sama, Siti Nurbaya mengatakan, bukan hanya reklamasi di Jakarta yang dihentikan, melainkan juga di Bekasi dan Banten, yang luasnya mencapai 7.500 hektar dan sudah mulai ada pembangunan.

"Kami tidak hanya bicara preferensial di DKI Jakarta, tetapi juga semuanya. Begitu konsepnya," kata dia.

Terkait kesepakatan ini, Ahok menilai, penghentian reklamasi tidak akan berlangsung dalam kurun waktu bertahun-tahun, tetapi hanya dalam hitungan bulan.

"Ini mungkin hitungan paling lama ya, saya enggak tahu enam bulan atau tujuh bulan," kata Ahok.

Kompas TV Sengkarut Reklamasi, Ini Kata Menteri LHK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com