Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

La Nyalla Menangi Praperadilan, Kejati Dapat Kembali Menetapkannya Jadi Tersangka?

Kompas.com - 13/04/2016, 06:51 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gugatan praperadilan Ketua Kamar Dagang Indonesia Jawa Timur La Nyalla Matalitti dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya.

Dengan hasil tersebut, status tersangka La Nyalla otomatis dicabut. Lantas, bisa kah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkannya kembali sebagai tersangka?

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia, Teuku Nasrullah menjelaskan, hal tersebut tergantung dari alasan dikabulkannya gugatan praperadilan tersebut.

Jika saat penetapan tersangka dianggap tak cukup bukti maka penetapan tersangka dapat diulang. Namun, dengan penyempurnaan proses mulai dari penyelidikan hingga penyidikan.

"Begitu masuk penyidikan kan dianggap sudah ada tindak pidana. Lengkapi dulu dua alat bukti di tahap penyidikan itu. Baru tingkatkan status orang menjadi tersangka," ujar Nasrullah saat dihubungi Selasa (12/4/2016).

Namun, lanjut dia, jika praperadilannya dikabulkan karena hakim mempermasalahkan kasus tersebut bukan tindak pidana, maka tidak bisa diulang.

Ia mencontohkan jika ada sebuah kasus yang ditarik ke ranah pidana lalu si tersangka mengajukan praperadilan.

Kemudian hakim praperadilan menyatakan penyidikan tidak sah karena bukan pidana, namun tata usaha negara.

"Nah, itu tidak boleh diajukan ulang," kata Nasrullah.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Ketua Umum PSSI La Nyalla Mattalitti atas statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim pada 2012.

Dengan dikabulkannya gugatan praperadilan tersebut, maka status tersangka La Nyalla dicabut secara otomatis. (Baca: La Nyalla Menangi Sidang Praperadilan)

Putusan itu dibacakan hakim tunggal, Ferdinandus, dalam agenda sidang putusan, Selasa (12/4/2016).

Tim Kejaksaan Tinggi Jatim mengaku kecewa terhadap putusan hakim, yang memenangkan gugatan praperadilan La Nyalla.

Dalam sidang itu, Kejati Jatim bertindak selaku termohon. Tim Kejati Jatim mengajukan 59 alat bukti untuk memperkuat alasan menetapkan La Nyalla sebagai tersangka.

Namun, hakim tidak mempertimbangkan bukti-bukti tersebut. (Baca: Kejati Jatim Kecewa atas Kemenangan La Nyalla)

"Semua bisa melihat hasil persidangan. Kami kecewa, hakim tidak mempertimbangkan satupun dari 59 alat bukti yang kami ajukan," kata Ahmad Fauzi, jaksa Kejati Jatim mewakili termohon.

Menurut Fauzi, dari beberapa bukti yang diperoleh dari penyidik kejaksaan, beberapa di antaranya didapat sebelum La Nyalla ditetapkan tersangka, yakni pada 14 Meret.

Dalam sidang, hakim menilai bahwa barang bukti itu didapat setelah La Nyalla ditetapkan tersangka pada 16 Maret. Bukti-bukti itu meliputi bukti meterai tahun 2014 yang didapat dari Perum Percetakan Uang Republik Indonesia, berkas penjualan saham dari Mandiri Sekuritas dan Bank Jatim, serta dokumen dari Pemerintah Provinsi Jatim.

Kompas TV Kejagung Bantu Kejati Jatim Jerat La Nyalla
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPU DKI Jakarta Mulai Tahapan Pilkada Juni 2024

KPU DKI Jakarta Mulai Tahapan Pilkada Juni 2024

Nasional
2 Hari Absen Rakernas V PDI-P, Prananda Prabowo Diklaim Sedang Urus Wisuda Anak

2 Hari Absen Rakernas V PDI-P, Prananda Prabowo Diklaim Sedang Urus Wisuda Anak

Nasional
Covid-19 di Singapura Tinggi, Kemenkes: Situasi di Indonesia Masih Terkendali

Covid-19 di Singapura Tinggi, Kemenkes: Situasi di Indonesia Masih Terkendali

Nasional
Ganjar Ungkap Jawa, Bali, hingga Sumut jadi Fokus Pemenangan PDI-P pada Pilkada Serentak

Ganjar Ungkap Jawa, Bali, hingga Sumut jadi Fokus Pemenangan PDI-P pada Pilkada Serentak

Nasional
Kemenkes Minta Masyarakat Waspada Lonjakan Covid-19 di Singapura, Tetap Terapkan Protokol Kesehatan

Kemenkes Minta Masyarakat Waspada Lonjakan Covid-19 di Singapura, Tetap Terapkan Protokol Kesehatan

Nasional
Pastikan Isi Gas LPG Sesuai Takaran, Mendag Bersama Pertamina Patra Niaga Kunjungi SPBE di Tanjung Priok

Pastikan Isi Gas LPG Sesuai Takaran, Mendag Bersama Pertamina Patra Niaga Kunjungi SPBE di Tanjung Priok

Nasional
Disindir Megawati soal RUU Kontroversial, Puan: Sudah Sepengetahuan Saya

Disindir Megawati soal RUU Kontroversial, Puan: Sudah Sepengetahuan Saya

Nasional
Diledek Megawati soal Jadi Ketum PDI-P, Puan: Berdoa Saja, 'Insya Allah'

Diledek Megawati soal Jadi Ketum PDI-P, Puan: Berdoa Saja, "Insya Allah"

Nasional
Kemenko Polhukam: Kampus Rawan Jadi Sarang Radikalisme dan Lahirkan Teroris

Kemenko Polhukam: Kampus Rawan Jadi Sarang Radikalisme dan Lahirkan Teroris

Nasional
BPIP Siapkan Paskibraka Nasional untuk Harlah Pancasila 1 Juni

BPIP Siapkan Paskibraka Nasional untuk Harlah Pancasila 1 Juni

Nasional
Jaksa Agung Mutasi 78 Eselon II, Ada Kapuspenkum dan 16 Kajati

Jaksa Agung Mutasi 78 Eselon II, Ada Kapuspenkum dan 16 Kajati

Nasional
Hari Ke-14 Haji 2024: Sebanyak 90.132 Jemaah Tiba di Saudi, 11 Orang Wafat

Hari Ke-14 Haji 2024: Sebanyak 90.132 Jemaah Tiba di Saudi, 11 Orang Wafat

Nasional
Di Tengah Rakernas PDI-P, Jokowi Liburan ke Borobudur Bareng Anak-Cucu

Di Tengah Rakernas PDI-P, Jokowi Liburan ke Borobudur Bareng Anak-Cucu

Nasional
DPR Sampaikan Poin Penting dalam World Water Forum ke-10 di Bali

DPR Sampaikan Poin Penting dalam World Water Forum ke-10 di Bali

Nasional
Ahok Mengaku Ditawari PDI-P Maju Pilgub Sumut

Ahok Mengaku Ditawari PDI-P Maju Pilgub Sumut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com